MANADO, mejahijau.com – Penegakan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Manado pantas dicurigai.
Kecurigaan pantas dilayangkan terkait status mantan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Prayitno Hidayat telah dieksekusi pada 4 Mei 2019 lalu.
Kabarnya Prayitno baru ditangkap sejak buron selama 6,5 tahun silam. Anehnya dalam sekejap menghilang lagi dari Lapas Klas IIA Manado sejak Mei 2019 lalu.
“Dia hanya sempat beberapa jam dalam penjara, lalu keluar lagi tanpa alasan. Sampai saat ini, sudah dua bulan Prayitno menghilang,” ungkap aparat internal eksekutor yang menolak namanya dipublish, Sabtu, 06 Juli 2019, di bilangan Megamas, Manado.
Terpidana Prayitno, papar sumber, belum sempat melakukan registrasi dalam database narapidana korupsi Lapas Manado, tapi keburu keluar beberapa saat setelah dieksekusi.
“Belakangan pimpinan lapas beserta staf lupa bahwa ada nama Prayitno yang belum diregister,” ungkap sumber.
Padahal untuk kasus tindak pidana korupsi, hal ini fenomena tidak lazim. Mana ada mantan pejabat bebas keluar masuk Lapas tanpa persetujuan pimpinan institusi.
Ditengara, ada sinyalemen “main mata” antara pihak kejaksaan dengan lembaga pemasyarakatan.
Indikasinya sangata kuat lantaran begitu mudah terpidana Prayitno menghilang dalam hitungan jam.
“Bayangkan di Lapas, mau ke Gereja atau Mesjid, semua diatur. Ke ruangan petugas juga melalui pengamanan berlapis. Buang sampah di dalam lapas, juga dikawal petugas. Loh koq napi Tipikor, keluar Lapas lalu petugas tidak tahu. Ada yang tidak beres dan harus diusut,” tandas sumber.
Lanjut pria ini, sangat tidak mungkin apabila Prayitno mengurusi masalah kesehatan atau keluarga.
“Ditangkap dalam kondisi segar bugar dan sehat walafiat. Di Lapas Manado itu masih banyak orang sakit kritis dan perawatan melalui mekanisme institusi. Sulit dan bahkan tidak mungkin mengurusi kesehatan berbulan-bulan di rumah. Suami atau istri meninggal, anda hanya diijinkan hadir satu dua jam saat pemakaman. Lalu Prayitno? Urusan apa dia?,” papar sumber bahwa kasusnya sangat aneh.
Sebelumnya, tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kejari Sleman dan Kejari Ponorogo menangkap Prayitno Hidayat karena kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Prayitno adalah pensiunan PNS Badan Pertanahan Kota Manado, ditangkap di kompleks pertokoan Meubel Samsuri, Jalan Oerip Sumuharjo Kabupaten Ponorogo, Kamis 02 Mei 2019 lalu, pukul 15.28 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Utara, Yoni Mallaka dikonfirmasi belum sempat memberi keterangan karena buru-buru harus apel pagi.
“Saya buru-buru nih. Nanti selesai apel pagi yaa,” kata Malakka, Senin 08 Juli 2019 pagi.(vanny)