MANADO, mejahijau.com – Segenap keluarga besar SMU Negeri 7 Manado mendadak heboh, Selasa 09 Juli 2019. Usut per usut, ternyata oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial GL alias Grace dijemput paksa oleh Unit 1 Polresta Manado.
Jemput paksa terhadap oknum Kepsek SMU Negeri 7 Manado, dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan SH SIK MH dikonfirmasi via selular, Selasa 09 Juli 2019, malam.
“Iyaa benar, kami jemput di sekolah untuk diperiksa. Tindakan ini terpaksa kami lakukan karena oknum Kepsek mau diperiksa tidak datang-datang,” ungkap AKP Tommy Aruan.
Lanjut dikatakan, pihaknya sudah sekian melayangkan surat pemanggilan kepada Grace oknum Kepsek SMU Negeri 7 Manado. Hanya saja, semua surat panggilan yang ditujukan kepada oknum Kepsek terkesan tidak digubrisnya.
“Karena panggilan tidak diindahkan, maka kami bertindak sesuai prosedur. Sudah dipanggil sebanyak tiga kali, tetapi tidak datang-datang juga. Yaa terpaksa kami jemput di sekolah,” jelas AKP Tommy Aruan.
Adapun kasus yang menyeret Grace oknum Kepsek SMU Negeri 7 Manado itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik orang lain. Grace dilapor ke polisi oleh korban Junifrajm Nender pada tanggal 06 September 2017 sesuai laporan Nomor LP/2179/IX/2017/Sulut/Resta Mdo.
Kronologisnya berawal, suatu hari Grace selaku Kepsek SMU Negeri 7 Manado mengajak beberapa orang tua murid untuk masuk ke dalam ruang kerjanya.
Di dalam ruang kerjanya, oknum Kepsek SMU Negeri 7 Manado menceritakan hal-hal berbau fitnah yang tidak sepantasnya diucapkan seorang pendidik.
Intinya Grace di hadapan orangtua murid memfitnah Junifrajm Nender sebagai ular. Merasa nama baiknya diobok-obok orang lain, seketika Junifrajm Nender langsung melapor perbuatan Grace ke Polresta Manado.
Perkembangan kasus tersebut, kabarnya Grace oknum Kepsek SMU Negeri 7 Manado sejak 23 Oktober 2017 sudah ditetapkan tersangka sesuai surat pemberitahuan nomor B/2180/X/2017/Reskrim/Resta Mdo.(vanny)