BITUNG, mejahijau.com – Sebanyak 30 calon anggota DPRD Kota Bitung yang terpilih pada Pemilu 17 April 2019 lalu, berpeluang mengalami perubahan.
Menyusul ditundanya rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung yang seharusnya sudah dilaksanakan Selasa, 02 Juli 2019.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampouw SE saat dikonfirmasi mejahijau.com.
Menurut Sumampouw, penundaan terpaksa dilakukan karena menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami belum bisa melakukan pleno penetapan caleg terpilih, karena belum menerika BRPK. Sesuai aturan, jika BRPK sudah ada, baru bisa kami lakukan penetapan 30 caleg terpilih,” ungkap Ketua KPU Bitung.
Ditanya kapan BRPK itu akan diterima pihaknya, Sumampouw mengatakan, dalam waktu dekat. Tanggal pastinya belum diketahui karena tergantung MK.
“Kami berharap dalam waktu dekat ini BRPK sudah ada. Kalau sudah ada, kami segera melaksanakan pleno penetapan caleg terpilih. Mudah-mudahan sebelum tanggal 10 Juli, BRPK sudah kami terima,” jelas mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Bitung ini.
Soal kemungkinan adanya perubahan caleg terpilih, Sumampouw menepis tidak ada perubahan.
Kecuali ada hal-hal yang diluar kewenangannya atau ada kejadian khusus.
“Sepanjang tidak ada masalah, semua yang terpilih akan ditetapkan. Tapi jika ada masalah dan tidak sesuai aturan, maka bisa terjadi perubahan,” jelasnya.
Dari informasi di MK di Jakarta, BRPK sedianya akan turun sekitar tanggal 7 Juli 2019 mendatang.(herry dumais)