MANADO, mejahijau.com – Rencana eksekusi tanah di Kelurahan Bumi Nyiur hari ini oleh Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-UI/2086/HK.01/VII/2019, dinilai tidak tepat sasaran.
Eksekusi PN Manado ditandatangani Panitera Enda Annatje Maukar SH MH, rencana dilakukan Rabu 07 Agustus 2019 pukul 09.00 Wita. Sebelumnya PN Manado akan mengeksekusi pada 25 Juli 2019 lalu, namun entah alasan apa sehingga rencana tersebut batal dilakukan.
Dan rencana PN Manado melakukan eksekusi lahan tanah milik George Lomban almarhum dinilai sebuah kekeliruan hukum yang harus diluruskan.
“Ini harus diluruskan. Sebab ada kekeliruan besar yang terjadi. Sebab tanah yang dimaksudkan, kami tidak tahu berada dimana. Dan lucunya PN Manado ikut mau terjerumus ke dalam kekeliruan hukum,” ujar Edwin Lomban kepada mejahijau.com, Rabu 07 Agustus 2019.
Edwin Lomban adalah pemegang kuasa ahli waris kakak beradik atas lahan tanah milik orangtuanya, George Lomban almarhum.
Soal klaim kepemilikan Hongky Zein yang katanya dibeli dari Boy Jacobus Lontoh Cs, lanjut Edwin, ternyata tanahnya tidak terdaftar di register tanah Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea.
Bahkan lahan tanah yang dimaksudkan sertifikat milik Hongky Zein sesuai buku register Kelurahan Pakowa, justru terduduk pada tanah milik Welly Karel Anthoni Senewe yang luasnya hanya 1047 M2.
Hal itu diperkuat oleh Surat Keterangan Lurah Pakowa Altrian Deddy Pangkey SSos Nomor K.10.4/Kel.Pakowa/15/2019.
“Jadi obyek yang dimaksudkan bukan lahan milik George Lomban Almarhum, orangtua kami. Tetapi lahan tanah Hongky Zein itu berada di lokasi lain,” cetus Edwin Cs.
Jadi rencana eksekusi PN Manado, kata dia, mereka selaku ahli waris lahan tanah yang tercatat pada register tanah nomor 352 folio 157 tertanggal 6 Juli 1977 di Kelurahan Tikala,- sekarang Kelurahan Bumi Niur, jelas mati-matian akan ditolak.
“Rencana eksekusi, kami tolak! Karena kami tidak pernah menjual kepada siapapun!,” tegasnya.
Edwin mengulas, tahun 2012 pihaknya selaku ahli waris pernah digugat Hongky Zein (warga Surabaya) melalui perkara perdata Nomor 96/Pdt.G/2012/PN.Mdo.
Perkara diuji hingga tingkat Mahkamah Agung. Akhirnya putusan Mahkamah Agung Nomor 3030.K/PDT/2015, tertanggal 18 Oktober 2016, menolak semua gugatan Hongky Zein.
“Gugatan Hongky Zein ditolak Mahkamah Agung. Dokumen keputusan ada, lengkap semua. Malah dari dulu sampai sekarang ini, lahan tanah ini kami kuasai. Dan setiap tahun, kami membayar pajak kepada negara,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata dia, ahli waris lahan tanah miliki George Lomban almarhum tegas menolak rencana eksekusi PN Manado atas lahan tanah seluas 5,5 hektar di Kelurahan Bumi Nyiur.
“Kami menghormati hukum. Rencana eksekusi ini, adalah tindakan sewenang-wenang. Dan kami menolaknya!,” pungkasnya.(vanny)
BERITA TERKAIT: Ahli Waris George Lomban Tegas Menolak Rencana Eksekusi PN Manado