BITUNG, mejahijau.com – Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban melakukan kunjungan kerja di Kementerian Keuangan RI, hal ini sebagai salah satu usaha Pemerintah Kota Bitung untuk memperjuangkan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020, Kamis, 22 Agustus 2019.
DID adalah dana yang dialokasikan APBN untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kinerja baik.
Kinerja baik itu dilihat melalui kesehatan, fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lomban saat dikonfirmasi menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan DID tahun 2020, ada kriteria utama yang terdiri dari Opini BPK, adanya eBudgeting, eProcurment, ePlaning, serta ketersediaan PTSP.
Jika kriteria utama sudah terpenuhi, maka kewajiban pemerintah adalah pemenuhan kategori kinerja yang syaratnya adalah:
1. Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah,
2. Pelayanan Dasar Pendidikan,
3. pelayanan dasar kesehatan,
4. Pelayanan dasar publik infrastruktur,
5. Kesejahteraan Masyarakat,
6. Pelayanan Umum Pemerintahan,
7. Peningkatan Ekspor,
8. Peningkatan Investasi,
9. Pengelolaan Sampah Plastik.
“Dari semua persyaratan, secara teknis hampir seluruhnya sudah dipenuhi pemerintah kota Bitung, khususnya terkait pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” kata Lomban.
Pemkot juga memenuhi syarat pengelolaan sampah plastik yang nantinya akan disupport dengan data-data dari perangkat daerah terkait melalui kementerian teknis.
“Saya sangat yakin bahwa tahun 2020 kita akan mendapatkan DID kembali agar pemerintah lebih lagi meningkatkan pelayanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung,” tutup Lomban.(herry dumais)