MANADO, mejahijau.com – Masyarakat selaku konsumen yang menjadi korban terbilang sudah banyak berjatuhan. Sementara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hingga kini belum juga terbentuk.
Masyarakat konsumen yang menjadi korban antaranya kendaraan motor dan mobil seenaknya ditarik sepihak oleh perusahaan finance sangat merugikan konsumen.
Begitu juga dengan kredit rumah, kredit barang elektronik lainnya, banyak warga yang menjadi korban terpaksa mengeluarkan biaya untuk menempuh jalur hukum dengan jasa pengacara.
Padahal pembentukan BPSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permen Nomor 6 Tahun 2017.
Kepala Perindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Pemkot) Manado, Drs Hendrik Warokka dikonfirmasi mengaku, pihaknya proaktif kepada masyarakat konsumen yang menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan finance.
“Sudah diproses, dan kami sangat proaktif. Accesment-nya bahkan sudah diajukan. Nama-nama sudah kami usulkan ke Dinas Perindag Sulut,” ujar Warokka via selular kepada mejahijau.com, Selasa 06 Agustus 2019.
Soal lama proses pembentukan BPSK Manado, kata dia, silahkan saja berkomunikasi dengan Dinas Perindag Sulut.
Kepala Dinas Perindag Sulut Jenny Karouw kepada wartawan media ini mengakui benar pembentukan BPSK sudah sangat mendesak.
“Iyaa BPSK sangat penting dan mendesak untuk dibentuk di seluruh kabupaten-kota,” kata Jenny.
Lanjut dikatakan, personil-personil yang akan duduk di BPSK nantinya akan dibuatkan SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut.
“Akan di-SK-kan, mudah-mudahan secepatnya ada respons dari semua kabupaten kota sehingga segera diproses,” pungkasnya.(arya)
BERITA TERKAIT:
BPSK Manado Lamban, Dinas Perindag Manado Akui Sementara Berproses
Korban Konsumen Berjatuhan, Kadis Perindag Manado Segera Bentuk BPSK