MANADO, mejahijau.com – Laporan dosen Guru Besar inisial GK alias Grace atas dugaan pemalsuan dokumen melibatkan oknum inisial EJK alias Ellen, Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, ternyata masih terus berlanjut di Polda Sulawesi Utara.
Hal itu diungkapkan pengacara Yanto Manyira SH, selaku kuasa hukum Prof Grace kepada mejahijau.com, Kamis, 15 Agustus 2019.
Pihaknya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto segera menuntaskan kasus yang dinilai merugikan kliennya.
Yanto Manyira SH mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen melibatkan oknum Rektor Unsrat, dilapor resmi Prof Dr Grace, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/319/IV/2018/Polda SULUT/SPKT, tertanggal 09 April 2018 lalu.
“Rektor Unsrat melakukan pembohongan publik dengan menganulir klien kami (Prof Dr Grace) sebagai calon Rektor Unsrat pada 2018 lalu. Modusnya dengan menggunakan dokumen palsu,” sebut Yanto Manyira.
Bahkan, lanjutnya, Rektor Unsrat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga kliennya merasa tersolimi.
Lantas, tambah dia, rekan-rekan DPP LPPNRI Sulut bersama LSM-LSM lainnya sekiranya dapat mengawal kasus ini biar diseriusi dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“DPP LPPNRI Sulut dan LSM lainnya di Sulut bisa memantau sekaligus mengawal perkembangan penyidikan. Bilamana kasusnya sudah jelas, maka penegakan hukum mutlak harus ditegakkan,” cetus Yanto Manyira SH yang juga salah satu Pengurus DPP LPPNRI Sulut.
Awal kasus muncul sejak pemilihan Rektor Unsrat 2018 lalu. Manyira SH mengaku, kliennya sengaja dianulir oleh Panitia Pemilihan Rektor dan Senat dengan alasan Surat Keputusan Rektor Nomor: 1132/UN12/SK/2013 pada tanggal 06 Mei 2013.
Sanksinya pelanggaran akademik 1,5 tahun sebab diduga Prof Grace melakukan auto-plagiat dan SK waktu itu ditandatangani mantan Rektor inisial DR Donald.
“Klien kami keberatan atas sanksi tersebut mengingat dokumen yang digunakan menjadi dasar dianulirnya beliau sebagai bakal calon Rektor 2018, dimana SK yang ditandatangani mantan Rektor DR diduga palsu,” cetusnya.
Begitu juga, kata dia, proses keluarnya surat keputusan Rektor Nomor: 1132/UN12/SK/2013 pada tanggal 06 Mei 2013, tentang auto-plagiat yang ditandatangani oleh mantan Rektor DR, bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Mentri Pdndidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat pada Perguruan Tinggi dan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2011 Pasal 19 ayat 2 Tentang Statuta Unsrat bahkan isi dari SK tersebut tidak benar.
Disamping itu, lanjut dia, ada alasan lain, diduga ada kebohongan yang dilakukan Rektor karena bilamana memperhatikan SK Guru Besar DK yang keluar atau terhitung sejak 1 November 2014, SK Mentri Nomor 170309/A4.3/KP/2014 sangat jelas tidak bermasalah atau bertentangan dengan hukum dan sudah memenuhi prosedur yang berlaku.
Hanya saja yang menjadi pertanyaan, mengapa SK Mentri Nomor 170309/A4.3/KP/2014, tentang Guru Besar sudah keluar terhitung 1 November 2014, terdapat fakta karena ada bukti surat pernyataan dari Prof Ellen serta mantan Wakil Rektor II yang menyatakan Prof Grcae (Surat tertanggal 24 Oktober 2014), tidak ada pelanggaran Akademik atau autoplagiat, hingga Prof Grace harus diproses Guru Besar atau Profesor. Dan terbukti, SK Guru Besar Grace keluar terhitung sejak 1 November 2014.
“Menurut pengacara GK terdapat lagi bukti baru dengan adanya penjatuhan sanksi atau SK Rektor Nomor: 1132/UN12/SK/2013 tanggal 06 Mei tentang autoplagiat diduga palsu dan sengaja digunakan untuk menganulir klien kami,” urainya.
Oleh karena itu, misalkan SK sanksi itu benar adanya, maka tidak mungkin SK Guru Besar bisa keluar dari kementerian sejak 1 November 2014.
Sementara atas Laporan Polisi Prof Grace ini, Yanto Manyira menyebut kalau oknum Rektor Unsrat sudah diperiksa Reskrimum Polda Sulut. “Kasusnya malah sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” bebernya.
Diinformasikan, demi mempresur kinerja Polda Sulut menuntaskan kasus ini, DPP LPPNRI Sulut yang diketuai DR Ralfie Pinasang SH MH bersama Pengurus dan sejumlah Akademisi PTN Unsrat Manado, mengunjungi Polda Sulut guna menyerahkan dokumen kasus.
Kedatangan DPP LPPNRI Sulut diterima AKBP Lody Tatontos, mewakili Kabid Humas Polda Sulut Kombes Polisi Ibrahim Tompo S.IK M.Si.
Terkait pemeriksaan petinggi Unsrat Manado, jurubicara Unsrat Hesky Kolibu saat dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapannya. (ferry/aldries)