JAKARTA, mejahijau.com – Kepolisian menyelidiki faktor kelalaian terkait pemadaman listrik massal oleh PT PLN (Persero). Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya akan memperdalam investigasi di lapangan.
“Kemungkinan (ada kelalaian). Itu nanti akan diperiksa dulu secara komprehensif di pusat. Artinya pembuktian secara ilmiah itu sangat penting untuk info kepada publik,” kata Dedi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2019.
Dedi menyebut tim investigasi akan meminta keterangan seluruh pihak terkait di PT PLN. Baik pekerja di pusat maupun di daerah.
“Dari mulai yang ada di UPT Unggaran, kemudian saksi, sampai yang di pusat. Karena yang di sini kan ada command centernya untuk mengontrol semuanya, jaringan yang ada di jalur Jawa, Bali dan Sumatera,” beber dia seperti dikutip dari medcom.id.
Jika ada kelalaian, Polri tak segan menjatuhkan sanksi. “Unsur pidananya nanti, sesuai konstruksi hukum yang ditemukan di lapangan. Akan mengkaji dulu dari beberapa saksi ahli. Ada enggak unsur pidana yang ditemukan,” tutur dia.
Pemadaman listrik serentak di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten terjadi hampir 12 jam.
Pemadaman berawal dari gangguan pada saluran udara tegangan ekstra tinggi 500 kV Ungaran-Pemalang.
Selain itu, terjadi gangguan pada gas turbin 1-6 di Suralaya dan di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon.(*arya)