TOBELO, mejahijau.com – Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Tobelo Utara Rukiyah memancing geram masyarakat nelayan dan pemerintah Desa Tolonuo saat rapat mediasi antara pemerintah desa Tolonuo dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolonuo, Selasa, 20 Agustus 2019.
Rukiyah yang memimpin rapat mediasi dinilai tak netral. Ia terkesan lebih condong berpihak kepada BPD.
Adapun mediasi dilakukan terkait laporan BPD kepada Camat Tobelo Utara, pada Senin, 19 Agustus 2019 tentang pengadaan dua unit rumpon nelayan Desa Tolonuo di anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu.
Laporan itu disampaikan kepada Camat kemudian dilakukan mediasi di Kantor Desa Tolonuo, namun Rukiyah saat membuka rapat membentak-bentak Kepala Desa sembari memukul-mukul meja. Pelak saja situasi rapat berlangsung tidak terkendali.
Tak hanya itu, Rukiyah bertindak represif memihak tiga oknum dari BPD Tolonuo. Bahkan dia tak memberi kesempatan kepada masyarakat nelayan dan Kades untuk menjelaskan problem yang sebenarnya.
Dengan suara lantang Rukiyah mengatakan biarpun Pemdes Tolonuo melaporkan ke Pemkab Halmahera Utara dan dia mengklai sangat susah untuk memecat BPD.
Berlagak layaknya auditor BPK atau auditor Jaksa, Rukiyah bertegas ingin melihat LKPJ Dana Desa tahun 2018 terkait pengadaan Rumpon.
Tindakan dan cara Rukiyah memediasi masalah amat disesalkan Pejabat Kepala Desa Tolonuo Misba Kanaha.
Kehadiran Rukiyah bukan membuat suasana redah malah menjadi semakin runyam.
“Atas nama Pemdes kami minta Camat mengevaluasi tindakan oknum Kasi Pemerintahan atas nama Rukiyah yang terkesan memihak kepada tiga oknum BPD. Dan sifat arogansi oknum itu memicu suasana tidak kondusif,” tandas Kades Kanaha.
Sementara salah satu Anggota BPD Desa Tolonuo Hafil Peleger menjelaskan, tiga orang BPD tersebut membuat resah masyarakat karena dapat memicu berbagai masalah.
“Sekarang ini sudah masuk momentum Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pada September mendatang. Jika tiga BPD terus membuat masalah, maka akan terjadi keresahan di tengah masyarakat,” kata Peleger.
Terbukti ketika satu masalah diungkit membuat masyarakat saling konflik. Dikatakannya, seharusnya tiga oknum BPD lebih menciptakan kondisi yang kondusif dengan tidak menciptakan masalah.
Kericuhan yang terjadi di Kantor Desa Tolonuo, itu akibat laporan BPD yang tak sesuai bukti fisik di lapangan.
Sebab pengadaan dua unit Rumpon itu benar-benar ada namun belum difungsikan dua kelompok nelayan.
”Jadi intinya pengadaan dua unit Rumpon yang dilapor bermaaslah oleh BPD sebenarnya tidak ada masalah,” jelas Hafil Peleger.
Tiga oknum BPD sangat keliru karena tidak sesuai kewenangan BPD sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Pasalnya, kata Peleger, BPD sudah bertindak seperti BPK mengaudit LKPJ desa tersebut.
Terpisah Kepala DPMDes Nyoter dikonfirmasi menyebut, tindakan mengaudit LKPJ oleh tiga orang BPD Desa Tolonuo di luar kewenangan.
Diakui Nyoter Koenoe, pihaknya memang sudah dua kali menerima laporan dari BPD Tolonuo. Antara lain soal upaya menghalangi pemasangan instalasi listrik.(willy)