JAKARTA, mejahijau.com – Komisi III DPR RI telah menetapkan lima nama pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Kelimanya dipilih secara voting oleh 56 anggota Komisi III DPR RI, Jumat, 13 September 2019, dini hari.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan, setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi, Komisi III akhirnya melakukan voting.
Setiap anggota Komisi III memilih 5 nama capim KPK.
Mereka adalah Irjen Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Alexander Mawarta, dan Nurul Ghufron.
Dari hasil voting, Irjen Firli berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 56 suara. Di susul berturut-turut oleh Alexander Marwata, 53 suara; Nurul Ghufron, 51 suara; Nawawi Pomolango, 50 suara; dan Lili Pintauli Siregar dengan perolehan 44 suara.
Sementara lima capim lainnya yakni Sigit Danang Joyo dan Lutfi Jayadi Kurniawan memperoleh 19 dan 7 suara, lalu Roby Arya, Johanis Tanak, dan I Nyoman Wara tidak memperoleh suara sama sekali.
PROFIL 5 PIMPINAN KPK TERPILIH 2019-2023:
FIRLI BAHURI
Firli Bahuri adalah lulusan Akpol 1990. Saat ini, ia merupakan perwira Tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal dengan jabatan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelum menjadi Kapolda, Firli menempati berbagai macam posisi di kepolisian. Di antaranya Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009), Ajudan Wapres RI Boediono (2012), serta Kapolda NTB (2017).
Ia pun sempat menjabat Deputi Penindakan KPK. Selama proses seleksi capim, namanya terbilang sering mendapat sorotan.
Hal itu lantaran saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK, Firli diduga pernah melanggar etik karena bertemu dengan pihak berperkara. Ia sempat menjalani pemeriksaan Pengawas Internal KPK, namun dia keburu ditarik ke institusi awal, kepolisian.
Dalam voting di Komisi III DPR, Firli meraih suara terbanyak dari para capim KPK lainnya. Ia juga dipilih secara aklamasi sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
ALEXANDER MAWARTA
Saat ini, Alex menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Hasil ini menjadikannya sebagai satu-satunya pimpinan KPK terpilih yang menjabat selama dua periode.
Alex berkarier di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dari tahun 1987-2011. Pada tahun 2012, ia menjadi hakim ad-hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketika menjadi hakim, ia sempat menjadi majelis dalam sejumlah perkara yang menarik perhatian publik. Termasuk memberikan hukuman pidana seumur hidup kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Alexander Mawarta mendaftar sebagai pimpinan KPK pada tahun 2015 silam. Hasilnya, dia terpilih bersama empat komisioner lainnya.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Alex sempat menyinggung mengenai tidak kompaknya 5 pimpinan KPK, baik dalam hal pengusutan perkara dan dugaan pelanggaran etik pegawai. Salah satunya Irjen Firli ketika menjabat Deputi Penindakan KPK.
“Persoalan di KPK kalau saya ikuti dari awal hingga hari ini, ini masalah kolektif pimpinan. Ketika satu dua pimpinan tahu lebih banyak pimpinan berpihak pada pegawai otomatis akan dilakukan voting, kalah suara,” kata ujar Alex di DPR, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
“Saya kadang berbeda pendapat dengan pimpinan lain. Saya tak punya kemampuan memaksakan bila pimpinan lain bilang lanjut (perkaranya),” tukasnya.
LILI PINTAULI SIREGAR
Lili satu-satunya perempuan yang lolos 10 besar capim KPK. Ia merupakan seorang advokat. Tercatat pernah berkarier di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Wakil Ketua periode 2013-2018. Ia sebelumnya berstatus anggota di LPSK.
Dalam seleksi uji publik, Lili sempat menyoroti mekanisme perlindungan saksi di KPK.
Menurutnya, penyidik KPK selama ini selalu menolak ketika LPSK ingin mendampingi saksi saat diperiksa. Padahal tidak ada satu pun pasal di UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK yang melarang saksi didampingi saat diperiksa.
Seperti Basaria Panjaitan di periode sebelumnya, kini Lili menjadi satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
NAWAWI POMOLANGO
Nawawi satu-satunya capim KPK yang berasal dari unsur hakim. Saat ini, ia tercatat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Nawawi awali karier sebagai hakim pada tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Sepanjang karier Nawawi sudah menempati posisi sebagai hakim di beberapa tempat, antaranya hakim PN Balikpapan, Poso, Jakarta Pusat, Bandung, Samarinda, hingga Ketua PN Jakarta Timur.
Nawawi juga sempat diperbantukan sebagai hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa perkara yang pernah ditanganinya, yakni kasus eks Hakim MK Patrialis Akbar hingga kasus eks Ketua DPD Irman Gusman.
Dalam seleksi uji publik, Nawawi sempat mengkritik beberapa hal terkait KPK. Mulai dari sisi organisasi hingga soal koordinasi supervisi yang dinilai kebablasan.
NURUL GHUFRON
Nurul Ghufron menjadi capim KPK berasal dari unsur dosen. Ia tercatat Dekan di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Di ranah akademik, nama Ghufron cukup populer baik sebagai pengajar, peneliti, maupun pengamat hukum yang menulis di berbagai media massa. Sudah lebih dari 15 tahun ia bergelut di studi bidang hukum.
Fit and proper test di Komisi III DPR, Ghufron mengaku setuju dengan wacana revisi undang-undang KPK. Salah satu poin yang disetujuinya adalah, adanya dewan pengawas bagi KPK.
Terkait perlunya pengawasan, Ghufron menyebut, selama ini, hal tersebut belum terdapat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Apakah kemudian hari (KPK) perlu diawasi? Saya sekali lagi berdasarkan konsep peradilan didasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa sesama manusia perlu saling mengawasi,” kata Ghufron dalam di Komisi III DPR RI, Rabu, 11 September 2019.(kmprc/arya)