JAKARTA, mejahijau.com – Kasus dugaan Ijazah Palsu Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Prof DR Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS terus bergulir. Kasus yang menyeret istri Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL) ini, tercatat dipilah dalam dua pengusutan kasus.
Kasus pertama sementara tahap sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta, dimana Presiden Joko Widodo dan pihak Pendidikan Tinggi (Dikti) berstatus sebagai tergugat.
Perkara berikutnya sedang berproses di Polda DKI Jakarta. Pada Rabu 25 September 2019, penyidik kepolisian telah memanggil dan mengambil keterangan Komisi Ombudsmen RI.
Besoknya Kamis, pihak Dikti diperiksa oleh penyidik dengan mengambil keterangan dan bukti-bukti. Sementara pihak Unima sendiri sudah diperiksa antaranya Prof Dr Philoteus Tuerah MSI DEA, Prof DR Jan Lombok, Devi Siwij sebagai saksi kasus.
Pun kasus dugaan ijasah palsu dilapor LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) yang diketuai Romy JF Rumengan.
“Kami minta Menristekdikti Mohamad Nasir segera mencopot jabatan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof DR Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS karena pembohongan publik tentang kebenaran ijazah S3 dan jabatan guru besar yang diperolehnya secara illegal,” cetus Ketua Umum PAMI melalui rilis eletronik yang dikirim ke redaksi mejahijau.com, Jumat 27 September 2019.
Lanjut dikatakan, PAMI punya bukti Rektor Unima telah melakukan penipuan soal masa studinya di Prancis. Padahal masa waktu itu, Prof DR Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS sedang menjabat Pembantu Dekan II Fakultas Teknik, yakni, antara 2016-2010.
“Bahkan pada Maret 2008, dia (Prof DR Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS) dilantik sebagai Dekan Fakultas Teknik Unima,” tandas Rumengan.
Pihaknya menuding Menristekdikti melawan undang-undang karena tak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI tentang mal-administrasi Rektor Universitas Negeri Manado Prof DR Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS.
Menariknya, setelah sekian lama tak ada tindaklanjut dari negara, PAMI bahkan menyerang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menuding Jokowi telah merugikan hak rakyat untuk memperoleh kepastian hukum di negara ini.
“Pembiaran yang dilakukan terhadap Menristekdikti tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI, adalah tindakan yang bertentangan dengan Nawacita yang digagas oleh Preiden Joko Widodo tentang penegakan hukum atau Nawacita ke 4,” tandas aktivis Romy JF Rumengan.
Pihaknya menilai, Presiden Jokowi lalai mengawasi Menristekdikti sebagai bawahannya sehingga terkesan mengabaikan prinsip-prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 8 ayat 2 huruf b UU Nomor 30 tahun 2014.
Atas kasus dugaan Ijazah Palsu Rektor Unima, Presiden Jokowi harusnya taat hukum karena Menristekdikti wajib melaksanakan rekomendasi dengan membatalkan pengakuan ijazah S3 serta mencabut jabatan guru besar Rektor Unima sekaligus memberhentikan Prof DR Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS dari jabatan Rektor Unima.(tim redaksi)