TUTUYAN, mejahijau.com – Eksplorasi tambang emas di Desa Lanut yang dikelola KUD Nomontang kini menarik perhatian publik. Tanpa terkecuali Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) ternyata sudah menaruh perhatian perusakan keseimbangan lingkungan di lingkaran Desa Lanut.
Olehnya aktivis lingkungan hidup ini mengecam keras eksplorasi tambang emas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hemat Walhi, seharusnya pemerintah bekerjasma dengan kepolisian dan kejaksaan menindak aktivitas yang sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Lanut serta masyarakat lingkar tambang emas desa tersebut.
“Walhi sangat mengecam pengelolaan tambang emas di Desa Lanut. Sudah seharusnya pemerintah provinsi Sulut, kepolisian, dan kejaksaan menindaki pengelolaan ilegal yang benar-benar telah merusak lingkungan,” tandas Direktur Eksekutif Walhi Sulut, Theo Runtuwene kepada mejahijau.com, Sabtu 14 September 2019.
Walhi juga mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut seharusnya tegas terhadap aktivitas tambang emas KUD Nomonang yang terindikasi kuat merusak lingkungan.
“DLH Sulut harus tegas. Apalagi daya dukung dan daya tampung lingkungan di Desa Lanut sudah tidak memadai lagi. Dan kami meminta segera dipertimbangkan aktivitas tambang di sana,” kata Theo.
Ekspolrasi tambang emas oleh KUD Nomontang, kata dia, sudah seharusnya dianulir atau bahkan ditutup saja oleh Pemprov Sulut.
“Sebaiknya ditutup saja sebelum korban jiwa, korban sosial, ekonomi, budaya berjatuhan lebih besar seperti yang terjadi di Blok Bakan baru-baru ini,” cetus Theo.
Pemprov Sulut, kata Theo, selama ini kurang tegas menindaki aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Sehingga jangan heran kalau ada kesan sengaja melakukan pembiaran.
Seperti diketahui, belakangan terungkap kalau eksplorasi tambang emas yang dilakukan KUD Nomontang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen Amdal.
Hal itu tersirat dari konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, Marly Gumalag saat ditemui redaksi mejahijau.com, Jumat, 13 September 2019.
Ditanya soal izin lingkungan pengelolaan tambang emas KUD Nomontang, Marly menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah survei dan ternyata eksplorasi tambang koperasi itu harus menggunakan dokumen Amdal.
“Kami sudah survey dan memang harus dengan dokumen Amdal. Tidak cukup kalau cuma UKL-UPL. Dan ternyata mereka (KUD Nomontang) berusaha melengkapi kepengurusan dokumen Amdalnya,” kata Marly.
Dokumen Amdal tersebut, kata dia, sementara dalam proses dan belum ada pengesahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemprov Sulut.
“Namun kelengkapan untuk pengurusan Amdal khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup Sulut, semuanya sudah dilengkapi KUD Nomontang. Dan untuk jelasnya, silahkan tanya ke Dinas PM-PTSP,” kata Marly.
Seperti diketahui, KUD Nomontang eksplorasi tambang emas di Desa Lanut seluas 215 hektar berdasar IUP (Izin Usaha Pertambangan) nomor 241 tahun 2011 yang ditandatangani Bupati Boltim Sehan Salim Landjar.
Setelah tahun 2014 lalu kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah provinsi, maka kewenangan pemerintah kabupaten Boltim tidak berlaku lagi atas pengelolaan tambang di Desa Lanut.(tim redaksi)