Bowo Tepis Menerima Uang dari Tetty Paruntu

JAKARTA, mejahijau.com – Hadirnya Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu menarik perhatian pada sidang terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 02 Oktober 2019.

Dari kursi terdakwa, Bowo Sidik menepis saksi Tetty sapaan akrab Bupati Minsel telah memberikan uang kepadanya.

“Tetty tidak pernah memberikan uang kepada saya,” ungkap Bowo. Diakui Bowo, bahwa dirinya hanya sekadar membantu mengusulkan proposal revitalisasi pasar saja.

“Saya sedikit tambahkan, bahwa apa yang dikatakan saksi (Tetty Paruntu) benar, bahwa kami ketemu hanya di Komisi VI saat ada acara Partai Golkar. Biasa ada perkenalan dengan Ketum Golkar. Dan ketum minta supaya pimpinan komisi bisa support bupati dan gubernur dari Golkar,” jelas Bowo.

Sebelumnya Jaksa KPK meminta Bupati Christiany Eugenia Paruntu menjawab soal pengajuan proposal. Menyusul sidang sebelumnya, Bowo menjelaskan program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dibahas Komisi VI DPR RI.

Program itu, Bowo mengaku dirinya membantu mengusulkan revitalisasi pasar di Kabupaten Minsel tetapi kepala daerah sendiri yang harus menyurat langsung ke Kemendag.

“Saya tidak tahu (soal pengusulan proposal tersebut). Saya tidak pernah mengusulkan, nggak pernah tahu program ini,” kata Tetty.

Tetty mengaku hanya menandatangani proposal yang telah dikaji Badan Penelitian dan Pengembangan Pemkab Minsel.

Selanjutnya soal komunikasi dengan DPR atau kementerian, diakui Tetty sudah melimpahkan sepenuhnya pada kewenangan Kepala Dinas Perdagangan Minsel, Adrian Sumeweng.

“Saya sudah beri kewenangan ke kadis,” tandasnya.

Mendengar ucapan Tetty, sontak jaksa kelimpungan dibuatnya. Hemat jaksa, proposal pengajuan dari pemerintah daerah seharusnya melalui kepala daerah.

Tetty ditekankan supaya memberikan kesaksian yang sebenarnya. Namun Bupati Minsel ini tetap pada keterangan yang sebenarnya.

Tetty malah menegaskan, dinas yang dilimpahkan kewenangannya itu sudah sesuai secara teknis dengan kementerian yang dituju, yaitu Kemendag.

“Yang saya tahu. Mereka (Dinas) yang ajukan proposal langsung kepada kementerian teknis,” ungkap  Tetty.

“Tetapi kan itu wajib persetujuan ibu?,” kilah jaksa.

“Itu normatif Pak. Setiap SKPD kami, setiap tahun mengajukan (proposal) pada awal dan di akhir tahun. Proposal yang kami ajukan untuk anggaran tahun baru kami,” jawab Tetty.

Diketahui Tetty Paruntu hanya sebatas saksi kasus Bowo Sidik Pangarso yang didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Bowo diduga telah menerima Rp 7,7 miliar.(*tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *