RATAHAN, mejahijau.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH (JS) menegaskan pelarangan terhadap ikatan kekeluargaan masuk dalam struktur pemerintahan desa.
“Mulai saat ini saya minta seluruh hukum tua memperhatikan. Tak boleh ada kakak, adik, suami, istri yang ada ikatan keluarga berada dalam struktur perangkat desa. Itu tidak boleh!!,” tegas Sumendap sewaktu memberi sambutan pada kegiatan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Sport Hall Kantor Bupati Mitra, 30 Oktober 2019, lalu.
Kesempatan tersebut Sumendap juga menegaskan tak ada lagi BPD berstatus ASN atau yang mendapatkan penghasilan bersumber dari APBN ataupun APBD di Kabupaten Mitra.
“Tidak boleh ada konsekuensi penerimaan ganda. Jadi saya tegaskan, tidak diperbolehkan BPD dari ASN atau departemen lain yang menggunakan APBD,” tegas Sumendap.(fanly tangel)