MANADO, mejahijau.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia rencana memeriksa lagi Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL).
GSVL bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014 silam.
Dilansir media online indopolitika terbitan 01 November 2019, rencana pemeriksaan orang nomor 1 di Kota Manado itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman.
“Ya nanti akan dipanggil lagi pekan depan. Tunggu saja!,” kata Adi kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Jumat, 01 November 2019.
Dikatakannya, berkas empat tersangka lain pada perkara ini sudah dilimpahkan pada tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas kasus untuk diteliti kelengkapan syarat materil dan syarat formilnya. Untuk sementara empat tersangka dimaksud, yakni FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkot Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado, dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.
Jika syarat materil dan formil sudah lengkap, lanjut Adi, maka JPU akan menerbitkan P21 atau berkas lengkap kemudian dilanjutkan dengan tahap dua.
“Nah kalau yang keempat tersangka itu sudah pada tahap satu, tinggal finalisasi saja dari JPU yaa,” imbuhnya.
Sebelumnya, tahun lalu 2018 GSVL pernah diperiksa tim penyidik Kejagung. Pemeriksaan terhadap GSVL sempat membuat heboh warga Kota Manado dan sekitarnya.
Dana bencana masuk ke kas Pemkot Manado kabarnya pada tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp 224 miliar. Dikelola BPBD Manado sekitar Rp 213 miliar, dan sekitar Rp 11 miliar diserahkan ke Pemprov Sulut.
Tahap kedua 2016, dikucurkan lagi senilai Rp29 miliar, dimana BPBD mengelola sekira Rp 14,3 miliar guna rehabilitasi taman-taman kota yang rusak. Dan sebesar Rp15 miliar diserahkan ke BPBD Pemprov Sulut untuk pembangunan jembatan yang rusak.
Kemudian tahun 2017, pemerintah pusat mengucur lagi dana sebesar Rp 116.3 miliaran, dan BPBD Sulut kebagian senilai Rp 10,5 miliar.(ferry lesar/tim redaksi)