MANADO, mejahijau.com – Standar pendidik dan tenaga kependidikan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Manado dipertanyakan.
Terungkap kalau seorang mahasiswa dapat diperbantukan untuk mengajar mahasiswa lain di sekolah tinggi tersebut.
Mahasiswa dimaksud inisial MM alias Misbahul, semester akhir pada Fakultas Syariah IAIN. Diduga kuat Misbahul kerap dipanggil untuk mengajar mahasiswa di salah satu fakultas IAIN Manado.
Hal itu sempat diungkapkan salah satu mahasiswa yang identitasnya enggan dipublish. Katanya, dosen pengampuh mata kuliah kerap mempercayakan Misbahul menggantinya mengajar kepada para mahasiswa.
Padahal kebijakan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
Terkait dugaan skandal pengajaran di lingkungan fakultasnya, Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) di IAIN Manado, Dr Rosdalina Bukido S.ag, M.hum dikonfirmasi mejahijau.com tegas membantahnya.
“Itu tidak benar. Dia tidak mengajar. Karena pada mata kuliah saya saat itu ada ujian kenaikan semester. Dan dia (Misbahul) hanya mengawasi saja,” kata Dr Rosdalina, Selasa, 12 November 2019.
Terkait itu, Rektor IAIN Manado Delmus Puneri Salim, S.Ag, M.A, M.Res dikonfirmasi mengaku berterimakasih menerima telah informasi dari wartawan media ini.
“Saya akan hubungi Wakil Rektor bidang akademik, dia yang akan menangani itu. Sebelumnya hal ini saya nggak tahu, seharusnya dia (dosen) menyampaikan ke saya selaku rektor,” kata Salim.
Menurutnya sesuai aturan, yang mengajar mahasiswa harusnya dosen S2 bukan mahasiswa. Tetapi ada beberapa pertimbangan, misalnya saja ada mahasiswa yang memahami betul suatu materi sebab tidak semua materi dikuasai dosen.
“Karena dosen memfasilitasi kemandirian mahasiswa, beda dengan siswa SMA. Kemandirian mahasiswa itu yang dipentingkan,” kata Salim.
Soal adanya mahasiswa yang mengajar mahasiswa di IAIN Manado, Delmus Puneri Salim mengatakan, dirinya melihat lebih luas.
“Saya tidak melihat sesederhana itu. Saya melihat detail. Misalnya saja ada mahasiswa yang menguasai bidang wira usaha, wajar kalau dia dipakai untuk menjelaskan trik-trik usaha dia. Jadi bukan jenjang pendidikan dia, tetapi kemampuan dan pengalamannya yang dipakai,” paparnya.
Menurut dia, yang dibatasi UU yaitu dosen sebagai Pengampuh mata kuliah, tetapi kalau dia cuma masuk untuk satu dua kesempatan, itu tidak masalah.
Dia mencontohkan Menteri Pendidikan RI memimpin profesor-profesor, tetapi karena kemampuannya sehingga dipercayakan presiden jadi menteri.
“Jadi UU itu tidak boleh membatasi kreatifitas dan pengalaman orang untuk tampil, tetapi secara aturan masih buka peluang kita datangkan orang lain untuk mengajar,” katanya sembari mencontoh anggota dewan atau kepala daerah masuk ke kampus.
Sementara itu terpapar adanya video singkat durasi 1 menit 17 detik dimana seorang mahasiswa Fakultas Syariah IAIN yang diduga bernama Misbahul sedang mengajar mahasiswa lainnya di depan kelas.(putra/vanny)