RATAHAN, mejahijau.com – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap Aprilia Somba (16) selaku korban di Desa Silian Barat, Kecamatan Silian Raya pada Sabtu, 30 November 2019 malam, melibatkan tersangka HT alias Hanny (22).
Kasus tindak pidana itu, kini tengah diproses oleh Polsek Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra).
Kapolsek Touluaan, Iptu Imanuel Lutam mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi akibat tersangka Hanny dalam kondisi mabuk. Dia membuat keributan sampai terjadi aksi saling pukul.
Kemudian, tersangka pulang ke rumahnya mengambil sajam (Parang) lalu kembali ke tempat kejadian perkara. Setibanya Hanny yang sudah di luar kendali langsung mengayunkan parangnya dan mengenai kepala sebelah kanan korban. Seketika itu juga Aprilia Somba yang terbilang masih dibawah umur itu bersimbah darah menjadi korban Sajam Hanny.
“Tersangka (Hanny) dikenakan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 1 tentang kekerasan pada anak dengan ancaman 5 tahun, serta pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Lutam, Senin, 2 Desember 2019.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Touluaan sampai 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan. Kemarin, orang tua korban datang melapor dan segera kami tindak lanjuti. Saat ini juga kasus tengah berproses dengan dilakukan pemanggilan saksi-saksi empat orang untuk pengembangan kasus,” terang Lutam.
Kesempatan itu Kapolsek Touluaan Iptu Imanuel Lutam menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk menghindari minuman keras supaya terhindar dari jeratan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.(fanly tangel)