MANADO, mejahijau.com – Harapan Elly Engelbert Lasut dilantik menjadi Bupati Kepulauan Talaud, akhirnya kandas di tepi ‘jurang’.
Menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 584 K/TUN/2019, tertanggal 06 Desember 2019 yang membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud, maka Kemendagri bersama Pemprov Sulut akan membahas langkah selanjutnya terkait Pelantikan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu 15 Januari 2020 di Kantor Kemendagri.
“Besok, Pemprov Sulut diundang oleh Mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik, setelah kita mendapatkan Putusan MA dan hal-hal terkait lainnya,” ujar Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw kepada sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa 14 Januaari 2020 siang.
Keluarnya Putusan MA, lanjut Wagub, dengan sendirinya Elly Engelbert Lasut terhitung sudah dua periode menjabat Bupati Talaud.
Dengan begitu, tegas Wagub Kandouw, Elly tidak lagi dapat dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kalau tetap dipaksakan, maka yang bersangkutan akan menjabat tiga periode. Ini jelas melanggar aturan. Dan Sikap kita (Pemprov Sulut) jelas, dimana kita memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MA,” tandasnya.
Menurut putra Tondano ini, permasalahan Bupati Kepulauan Talaud bukan karena adanya kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok.
“Keputusan ini, bukan keinginan pribadi atau kelompok. Tetapi semata-mata untuk tegaknya hukum,” katanya.
Untuk itu, Wagub Kandouw meminta masyarakat Sulut, khususnya masyarakat Talaud untuk tetap menjaga keamanan di daerahnya.
“Mari kita tetap jaga keamanan sehingga kondisi di Talaud tetap kondusif. Proses pelayanan masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” imbau Wagub Kandouw.
Dalam Diktum Putusan MA, Kemendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 dimaksud. Artinya secara hukum Administrasi Negara, produk hukum melalui surat Keputusan Mendagri tahun 2017 itu, tidak lagi memiliki kekuatan hokum. Namun tetap menggunakan Keputusan Mendagri tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud (dan menyatakan Elly Lasut sudah dua periode).
Pasal 7 UU Pilkada mengatur secara ketat syarat-syarat seseorang dapat menjadi Calon Kepala Daerah. Salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama dua (2) kali dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Pada Pilkada di Talaud tahun 2018, Elly Lasut mendaftar sebagai Calon Bupati, padahal sudah ada Surat Keputusan Mendagri tahun 2014 yang memberhentikan Elly Lasut, dan dinyatakan sudah dua periode.
Menariknya Elly lolos sebagai kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian memenangkan perolehan suara dan berhasil terpilih sebagai Bupati Talaud.
Hanya saja, Fakta Hukum (Putusan MA) menyatakan, Elly sudah dua periode, dan memerintahkan Mendagri mencabut SK Mendagri 2017, kemudian menerapkan SK Mendagri 2014.(arya/ferry)