RATAHAN, mejahijau.com – Bupati James Sumendap SH peringatkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tidak menggunakan dana afirmasi melainkan dikembalikan kepada Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Soal pengembalian dana afirmasi, menjadi bahasan seksi Bupati James Sumendap saat rapat koordinasi bersama seluruh Kepsek penerima dana afirmasi pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.
Hal itu ditegaskan Sumendap saat diskusi bersama wartawan di kediamannya, Kamis 16 Januari 2020, lalu.
“Saya peringatkan kepada seluruh kepala sekolah penerima dana afirmasi yang masuk pada tanggal 31 Desember 2019, untuk tidak digunakan dan itu harus dikembalikan,” tandasnya.
Menurut Sumendap, bagaimana mungkin dana afirmasi program sekolah tahun 2019 lalu baru akan digunakan pada tahun 2020.
“Itu namanya kejahatan keuangan,” kilahnya.
Langkah pencegahan itu diambil Bupati James Sumendap dengan asumsi tak mau terlibat akibat kelalaian dari Kementerian pendidikan sehingga menjerumuskan kepala sekolah-kepala sekolah ke persoalan hukum di daerah yang dipimpinnya.
“Kecerobohan departemen pendidikan, saya tidak mau imbasnya menjerumuskan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Minahasa Tenggara,” tandas bupati dua periode ini.
Dana afirmasi yang mengalir pada tanggal 31 Desember kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Mitra, senilai 12 miliar. Dan semua itu harus dikembalikan kepada Kementerian Pendidikan di Jakarta.
“Tetapi jika kemudian ada kepala sekolah yang kedapatan telah menggunakan dana afirmasi tersebut, maka siap-siap untuk dipidanakan,” cetusnya.(fanly tangel)