RATAHAN, mejahijau.com – Mencari titik terang terkait masalah hutan adat Desa Kali Oki, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Masyarakat desak Pemerintah Desa Kali Oki untuk menempuh jalur Hukum lewat Pengadilan.
Dikatakan Hukum Tua Desa Kali Oki Vanly Pongulu, permasalahan yang sempat heboh pada beberapa waktu lalu dan banyak menuai pro kontra akibat penebangan pohon cengkih milik warga yang menempati hutan adat itu memang pemerintah desa, saat ini sedang berproses hukum lewat Pengadilan Negeri Tondano.
“Waktu Pemerintah Desa melakukan penebangan, bukan serta merta atau tiba saat tiba akal, namun kami telah memberikan surat kepada warga yang menempati hutan adat tersebut baik penggilan, teguran, dan surat peringatan yang telah berproses atau diberikan sejak tahun 2015,” ungkap Pongulu kepada mejahijau.com, Rabu, 15 Januari 2020.
Dijelaskannya, tiga minggu sebelum dilakukan penebangan sudah ada surat peringatan terakhir yang ditujukan kepada yang bersangkutan. Namun tetap tidak diindahkan oleh warga bersangkutan.
“Jadi kalau ada yang mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau juga peringatan dari Pemerintah Desa Kali Oki, itu salah!,” tandasnya.
Dikatakannya lagi, menanggapi peristiwa tersebut pihaknya dengan dukungan penuh dan di antar langsung oleh puluhan masyarakat Desa Kali Oki, telah mengajukan gugatan atas kasus tanah adat atau hutan adat Desa Kali Oki di Pengadilan Negeri Tondano.
“Dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Kali Oki, bahkan diantar langsung oleh puluhan masyarakat, saat ini kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus tanah adat atau hutan adat Desa Kali Oki di Pengadilan Negeri Tondano,” ungkap Pongulu.
Tambahnya lagi, dalam mengawal proses hukum ini, pihaknya didampingi oleh pengacara Ricky Wullur, SH, Seska Pukul, SH.MH, dan Nivita C Rombot, SH.
“Untuk sementara yang masuk dalam gugatan, ada enam orang yang telah menduduki tanah tersebut, bahkan kemungkinan akan bertambah lagi,” beber Vanly Pongulu.
Hengki Ratulangi salah satu warga yang ikut dalam pengantaran gugatan juga mengatakan, masalah itu harus diusut terus sampai tuntas karena hutan adat itu adalah sumber air Desa Kali Oki.
Menurutnya, jika masalah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, lahan hutan adat akan semakin buruk dan takutnya kejadian pada Tahun 2017 di Kali Raya akan kembali terulang, yaitu banjir bandang.
“Makanya torang desak pa kumtua untuk cari depe kepastian hukum lewat pengadilan,” pungkasnya.(fanly tangel)