RATAHAN, mejahijau.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pertanian (Distan), segera melakukan penertiban atau penangkapan hewan liar yang masuk dalam kategori beresiko rabies.
Sebagai tindak lanjut dari progam Bupati James Sumendap SH untuk mewujudkan Kabupaten yang bebas dari rabies, di tahun berjalan ini pihak kami akan menurunkan tim khusus untuk mengatasi hewan liar,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Pemkab Mitra, Petrus F Worang kepada wartawan, Jumat lalu, 7 Februari 2020.
“Tahun ini, kami akan membentuk tim yang akan ditugaskan khusus untuk menangkap seluruh hewan beresiko rabies yang bebas berkeliaran,” kata Worang.
Dia menjelaskan, soal penangkapan hewan liar sudah diatur Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016. Olehnya masyarakat diharapkan menaati peraturan yang telah dibuat.
Pihaknya juga mengharapkan kesadaran masyarakat yang mempunyai hewan beresiko rabies agar sebaiknya diikat atau dikandangkan.
“Jika nanti kedapatan ada hewan peliharaan beresiko rabies yang bebas berkeliaran, pemilik hewan tersebut akan dikenakkan sanksi bahkan denda,” tandas Worang.
Untuk tim khusus yang akan turun menangani masalah ini, Distanak akan melibatkan aparat kepolisian demi keamanan.“Ditambahkannya, jika ada hewan peliharaan yang belum di vaksin rabies, tim kami juga telah siap dengan peralatan vaksin serta obatnya untuk menghindari penularan penyakit rabies,” pungkasnya.(fanly tangel)