MELONGUANE, mejahijau.com – Dugaan kasus penyalagunaan Dana Desa (Dandes) di Desa Ammat Kecamatan Tampan’ Amma, sebenarnya sudah resmi dilapor ke Polres Talaud dan juga Kejari Talaud.
Hanya saja, laporan dugaan penyalahgunaan Dandes Ammat yang melibatkan oknum Kepala Desa inisial AT alias Altris hingga kini belum ditindaklanjut dua lembaga penegak hukum tersebut.
Koordinator pelaporan lsm Anti Korupsi Sulawesi Utara di Kabupaten Talaud mengatakan, kasus dugaan penyimpangan Dandes Ammat sudah seharusnya diproses. Namun entah alasan apa belum juga diproses.
“Padahal bukti-bukti sudah kami lampirkan saat pelaporan,” cetus Ilham Mansur kepada mejahijau.com, Rabu, 12 Februari 2020.
Ilham yang juga masyarakat Desa Ammat di Kecamatan Tampan’ Amma Kabupaten Kepulauan Talaud menambahkan, jika Polres dan Kejari Talaud tak memprosesnya, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan dugaan kasus penyimpangan Dandes Ammat ke Kejati dan Polda Sulut.
“Kalau tidak diproses, kami akan lanjutkan melapor ke Kejati dan Polda Sulut,” cetusnya.
LSM Anti Korupsi Sulawesi Utara menduga, telah terjadi penyimpanganya Dandes Ammat tahun anggaran 2017 dan 2019 lalu.
Pun banderol anggaran yang diduga menyimpang lebih dari 600 juta rupiah. Dan oknum Altris selaku Kepala Desa sampai sekarang tak memasang papan informasi program pengelolaan dana desa.
“Sekitar Rp 600 juta, dan kegiatan-kegiatan dana desa tidak diketahui masyarakat. Buktinya tidak ada transparansi soal pengelolaan dana desa Ammat,” tandas Ilham.
Pihaknya meminta Kapolres Talaud AKBP Alam Kusuma Sari Irawan, SIK serta Kepala Kejari Talaud Agustiawan Umar SH, MH menindaklanjuti laporan yang sudah diajukannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres dan Kajari Talaud belum berhasil dikonfirmasi sebab musabab dugaan kasus tak ditindaklanjutinya.
Sementara kasus yang sama, oknum Kepala Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang, dugaan korupsi dana desa sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Talaud.
Oknum Kades Lalue Utara Heri Towoliu didakwa bersalah karena Dandes antara Oktober 2015 hingga Desember 2016 dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Towoliu dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pindana Korupsi.(vanny/ferry)