AMURANG, mejahijau.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin, 10 Februari 2020 melaksanakan pemeriksaan sementara atau interim atas laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2019.
Pemeriksaan tersebut akan digelar selama 30 hari ke depan sesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Utara 24/ST/XIX.MND.02/20. Pun pelaksanaannya akan dimulai pada 10 Februari sampai 10 Maret 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Tim BPK-RI Perwakilan Sulut I Made Anton Junita pada entry briefing di ruang rapat Kantor Bupati Minsel lantai 4.
Lanjut dikatakan, selama pemeriksaan pihaknya akan bertugas dengan memeriksa beberapa item, antaranya penyusunan APBD maupun APBD-P, Penyusunan RKA dengan kesesuaian SAP, substansi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan bansos.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu dalam sambutannya menghimbau kepada setiap Organisasi Prangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi Dokumen Permintaan dari BPK.
“Apa yang diminta dapat segera dipenuhi serta kooperatif selama pemeriksaan,” tegas Tetty Paruntu sapaan akrabnya.
Tetty berharap selama pemeriksaan seluruh OPD pro-aktif dengan auditor BPK-RI Perwakilan Sulut.
Menurut Tetty, suatu kewajiban bagi Pemkab Minsel untuk menyampaikan laporan keuangan. Data-data yang diperlukan disiapkan dan konsultasikan apa-apa saja yang masih kurang jelas.
“Kepala OPD kiranya dapat memberikan dukungan dengan membantu tim BPK-RI Perwakilan Sulut. Untuk itu dapat mempersiapkan berbagai dokumen, data yang dibutuhkan oleh para pemeriksa,” pungkasnya.
Adapun Tim BPK-RI yang diturunkan, antaranya, Karyadi selaku Penanggung Jawab, Nurendro Adi Kusumo Wakil Penanggung jawab, Abdu Somad Pengendalian Tekhnis, I Made Anton Junita Ketua Tim yang ditugaskan.Pada entry briefing BPK-RI Perwakilan Sulut, turut hadir Sekertaris Daerah Minsel Denny Kaawoan MS.i, dan seluruh OPD Pemkab Minsel.(michael lumolos)