MANADO, mejahijau.com – Tanah sisa buangan proyek pembangunan tol Manado-Bitung yang sudah menggunung tak diangkut-angkut, memantik amarah puluhan warga Desa Tumaluntung.
Merasa ditipu, mereka beramai-ramai memblokir jalan tol di ruas desa Tumaluntung pada hari Jumat, 14 Februari 2020, sekira pukul 10.00. Wita.
Mereka menutup jalan tol dengan batang-batang kayu. Mobil yang akan lewat dihentikan dan terpaksa harus memutar.
Warga Tumaluntung geam didustai janji-janji kosong Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN XV) dan PT Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana proyek tol Manado-Bitung.
“Masyarakat janji tanah sisa buangan proyek yang menutupi perkebunan warga akan diangkut, tetapi kenyataan sampai hari ini tidak dilakukan. Padahal proyek sejak tiga tahun lalu (2017),” ungkap Ferdy Sompotan, tokoh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di lokasi jalan tol yang diblokir warga.
Lanjut Sompotan, dua tahun masyarakat diberi janji-janji dusta oleh BPJN XV dan PT Nindya Karya. Jadi pantaslah kalau sekarang masyarakat memblokir karena mereka marah telah didustai.
Sebelumnya, Kamis 12 Desember 2019 lalu, BPJN XV melalui Kepala Satker Tol Manado-Bitung Giri Yudhono menugaskan stafnya bernama Rey untuk tinjau lokasi bersama project manager PT Nindya Karya, Abdjad Agung Artanto.
Bersama masyarakat pihak BPJN XV dan kontraktor pelaksana sepakat menanda-tangani berita acara. Dalam berita acara tinjau lokasi, warga meminta BPJN XV dan PT Nindya Karya meratakan gundukan tanah sehingga tidak terjal dan sejajar dengan lahan tanah milik mereka.
Karena sudah mendekati Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020, manajemen PT Nindya Karya mengaku kesulitan mendapatkan alat berat untuk mengangkut sisa tanah buangan.
Warga pun masih tolerir tunda hingga Januari 2020. Mereka dijanjikan tanggal 06 Januari 2020 material tanah sekira 20 ribu kubik dari lahan warga akan diangkut.
Namun janji tak ditepati. PT Nindya Karya malah berkelit bahwa mereka sedang diaudit. Setelahnya oknum Noldy yang mengaku perusahaan plat merah itu mengatakan kepada warga bahwa pihaknya baru akan mengusulkan anggaran untuk pengangkutan material yang menutupi lahan kebun warga.
Gerah dengan janji-janji dusta, warga mengultimatum sampai tanggal 13 Januari 2020. Jika tidak direalisaikan, mereka akan memblokir jalan tol Manado-Bitung.
Puncaknya, aksi warga melakukan pemblokiran pada hari Jumat, 14 Januari 2020. Adapun warga pemilik tanah antaranya, Nancy Inaray, Pingkan Dengah, Victorien Luntungan, Arie J Dendeng, Arnold Warouw, Lussy Rorimpandey.
Terkait pemblokiran Tol Manado-Bitung, pihak BPJN XV dikonfirmasi melalui PPK Tol Manado-Bitung 02, Edy Sasroyadi mengatakan, sejak awal disepakati sisa tanah buangan proyek harus ditaruh di situ dan memang harus seperti itu.
“Informasi yang saya dapat dari GS yang lama, material sisa buangan tanah umemang harus ditaruh disana. Dan itu sudah dibayar untuk ditaruh disitu,” ungkap PPK Sasroyadi via selular, Jumat, 14 Februari 2020.
Lanjut dikatakan, pihaknya sudah melarang warga yang akan membuka lahan tanahnya untuk dikapling-kapling yang aksesnya langsung ke tol. Hal itu tidak dibenarkan, sebab jalan tol harus benar-benar steril dan aman.
”Saya sudah melarang permukiman warga yang akses langsung ke tol. Itu kan tanah negara, jadi harus seijin dari BPJN XV,” jelas Sasroyadi.
Lanjut dikatakan, yang namanya jalan tol harus aman dari apapun karena jalur cepat lalulintas kendaraan. Artinya demi keamanan di jalan tol, tidak dibenarkan ada akses langsung perumahan warga ke jalan tol Manado-Bitung.(ferry/arya/vanny)