AMURANG, mejahijau.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab Minahasa Selatan, Rabu, 19 Februari 2020, melantik 19 Pelaksana Tugas (PLT) Hukumtua.
Pelantikan berdasarkan SK Bupati Minsel dilakukan oleh camat masing-masing desa terkait. Khusus wilayah Kecamatan Tenga dilakukan Camat Selvi Mandey. Salah satu yang dilantik Christofel Michael Ronga sebagai Plt Hukumtua Desa Tenga.
Sambutan Kadis PMD Minsel Hendrie Lumapow SH dikatakan, pergantian Hukum Tua sementra atau Plt dikarena untuk mengisi kekosongan agar pembangunan tetap berjalan sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Mereka dilantik untuk mengisi kekosongan, supaya pembangunan tetap berlangsung,” tandas Lumapow.
Dia menitip pesan kepada seluruh Plt yang dilantik supaya pergunakan bantuan pusat, seperti Dana Desa seusai peruntukan dan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Pada tahun ini (2020) setiap desa mendapatkan dana desa sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembangunan desa. Dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Plt Hukum Tua yang dilantik.
Sementara Pejabat Hukum Tua Desa Tenga dikonfirmasi mengaku bersyukur ketika telah diberi kepercayaan oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu untuk melanjutkan kepemimpinan di desa tersebut.
“Ini bentuk tanggung jawab yang telah diberikan, maka dari itu saya akan meneruskan seluruh program yang telah dirancang oleh hukumt yang lama, bahkan berusaha memberikan perubahan di Desa Tenga itu sendiri,” kata Christofel Ronga.
Penilaiannya, apa yang telah dilakukan hukumtua yang lama sudah bagus. Dirinya tinggal melanjutkan untuk kepentingan bersama.
Dipilihnya Christofel Ronga menjabat Hukumtua Tenga, disambut antusias warga desa itu. Mereka bahkan melakukan penyambutan dengan arak-arakan mengelilingi Desa Tenga.
Peggy Lantang warga Desa Tenga menyambut suka cita hadirnya hukumtua yang baru. Dia berharap hukumtua yang baru tidak alergi menerima kritikan masyarakat di desanya.(michael lumolos)