MANADO, mejahijau.com – Gara-garamengabaikan petunjuk Kapolda Sulut, akhirnya kasus perdata yang terkesan dipaksakan diproses pidana oleh Polsek Sario, akhirnya berujung tidak baik.
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Hakim Relly D Behuku SH MH lewat persidangan, Jumat, 20 Maret 2020, memutuskan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Sario atas kasus warisan keluarga yang terkesan dipaksakan ke ranah pidana adalah tidak sah. Hakim juga menyatakan, penetapan tersangka terhadap CM alias Corneles dan AAM alias Aprianus oleh penyidik Polsek Sario adalah tidak sah.
Penanganan kasus oleh Polsek Sario yang diduga kuat inprosedural kembali fatal lewat putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM melalui Kabid Hukum Kombes Drs Alowesius Josef Maturbongs SH, tertanggal 14 Februari 2020 telah memberi petunjuk agar penyidik Polsek Sario melakukan media secara kekeluargaan.
Alasan Kabid Hukum Kombes Maturbongs, bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/315/XII/2019/SPKT/Sek-Sario tertanggal 26 Desember 2019, esensinya adalah menyangkut warisan tanah yang belum dibagi (Perdata) antara pelapor dengan terlapor yang ternyata adalah saudara kandung.
Sementara Advokat Zemmy Leihitu SH dan Franklin Hinonaung SH selaku kuasa hukum CM alias Corneles dan AAM alias Aprianus menyebut, kliennya telah menjadi korban penegakkan hukum yang tidak sah oleh penegak hukum dari Polsek Sario.
Advokat Hinonaung dan Leihitu ketika dikonfirmasi mengaku, langkah praperadilan yang ditempuhnya sangat terpaksa karena proses hukum Polsek Sario terhadap kliennya terkesan premature dan tergesa-gesa.
“Tindakan penyidik Polsek Sario terhadap klien kami terlalu berlebihan. Dalam perkara ini pelapor bersikeras klien kami keluar dari rumah, sedangkan pembayaran belum lunas. Dan pada tanggal 28 Desember 2019 anggota dari Polsek Sario datang ke rumah klien tanpa disertai surat panggilan,” kata Advokat Hinonaung dan Leihitu.
Lanjut dikatakan, setibanya di kantor Polsek Sario kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melewati lidik, gelar perkara, dan tak melalui sidik, serta tahap evaluasi penyidikan.
“Klien kami tidak pernah dipanggil melalui surat panggilan oleh penyidik, dan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat 1 KUHAP. Sehingga kami menilai pengusutan kasus oleh penyidik adalah rekayasa yang terkesan dipaksakan untuk memenuhi keinginan pihak lain. Alasannya karena tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup,” pungkas keduanya.(ferry lesar/vanny)