Tondano, mejahijau.com – Kurangnya pengetahuan tentang status mereka yang terdampak virus corona (covid-19) membuat banyak orang beranggapan salah dan melakukan penilaian sendiri sehingga memberikan kesimpulan kepada orang lain berdasarkan asumsi pribadi.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Drs Dharma P Palar mengatakan, jangan berlebihan menilai orang yang terdampak virus corona. Karena ada perbedaan antara ODP, PDP, dan mereka yang suspect virus corona.
Dijelaskan Ketua Komisi III di DPRD kabupaten Minahasa ini, bahwa masyarakat jangan berlebihan apalagi mengucilkan orang yang disebut ODP karena ada kesan bahwa ODP patut dijauhi. Padahal dia sebetulnya cuma mengikuti anjuran untuk tinggal dirumah selama 14 hari untuk membuktikan tidak ada masalah dengan virus corona.
Lanjut Palar, perlu edukasi kepada masyarakat bagaimana tentang ODP, PDP dan orang yang sudah terpapar corona atau positif corona.
“Tidak perlu menjauhi atau mengucilkan orang yang sudah disebut ODP. Jangan takut kalau ada saudara yang datang dari luar daerah yang mengikuti anjuran-anjuran yang disampaikan pemerintah,” pungkas Dharma Palar.
Sementara itu, Kamis, 27 Maret 2020, dalam kaitan dengan pencegahan dan pemberantasan virus corona, Ketua Komisi III DPRD Minahasa Drs Dharma Palar yang berdomisili di Dapil 3 Minahasa tepatnya di Desa Kiawa 2 kecamatan Kawangkoan Utara, melakukan penyemprotan disinfektan sambil memberikan himbauan kepada masyarakat.
Hukumtua Nortje Tendean mengatakan, ada 5 tim dengan 12 orang yang melakukan penyemprotan disinfektan di sarana umum gereja, gedung pertemuan, hingga rumah masyarakat.
Lanjut Nortje Tendean, himbauan-himbauan dari pemerintah terus disampaikan ke mayarakat tentang langkah antisipasi virus corona.
Berikut ini perbedaan antara ODP, PDP, dan suspect virus corona:
ODP adalah singkatan dari orang dalam pemantauan. Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona. Anda juga akan masuk ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.
PDP adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Sementara itu, suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi Covid-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona.
Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut, positif atau negatif.
Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.(herdy mendur)