MANADO, mejahijau.com – Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap wanita inisial SP alias Selvi, warga Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Manado.
AKP Andy Sukristianto selaku Kapolsek Tuminting dinilai telah mengabaikan azas penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Hal itu diungkapkan Advokat Zemmy Leihitu SH dan Franklin Hinonaung SH selaku kuasa hukum wanita inisial SP alias Selvie yang menjadi korban penegakan hukum tidak sah oknum Kapolsek Tuminting.
“Apa yang dilakukan Kapolsek Tuminting (AKP Andi Sukristiyanto) terhadap klien kami (Selvi), adalah tidak sah. Dan itu terbukti lewat putusan PN Manado,” tandas Advokat Zemmy Leihitu dan Franklin Himonaung kepada mejahijau.com, Rabu, 03 Maret 2020.
Selvi kliennya, tambah keduanya, telah menjadi korban kriminalisasi dari tindakan tidak sah oleh Polsek Tuminting.
Seperti diketahui, keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 02 Maret 2020, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Selvi.
Sidang dipimpin hakim tunggal Relly D Behuku SH MH juga memutuskan, bahwa penetapan Pemohon (Selvi) sebagai tersangka oleh Termohon (AKP Andy Sukristianto selaku Kapolsek Tuminting) adalah tidak sah.
Penahanan Selvi selama dua hari tiga malam dinyatakan tidak sah, sehingga PN Manado memerintahkan Kapolsek Tuminting mengeluarkan Selvi dari rumah tahanan Polsek Tuminting.
Amar putusannya, Hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Tuminting terhadap cacat hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bahwa, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah. Menyatakan, laporan polisi nomor LP/212/IX/2019/Sek Tuminting/Resta Mado/Sulut tertanggal 9 September 2019 yang menjadi pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Menyatakan bahwa penahanan tersangka adalah tidak sah,” cetus Hakim Relly D Behuku SH MH lewat putusan PN Manado.
Hasil putusan sidang Praper ini pun ikut mendapat respon Kuasa Hukum Pep, Advokat Zemmy Leihitu dan Franklin Himonaung.
“Putusan Praperadilan ini telah membuktikan bahwa klien kami telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Kapolsek Tuminting. Dan penanganan hukum yang dilakukan Polsek Tuminting tidak profesional dan melanggar azas pro justitia,” tandas Advokat Zemmy Leihitu SH dan Franklin Hinonaung SH.
Lanjut dikatakan, pihaknya menghormati keputusan praperadilan, dan kami meminta Polsek Tuminting menghentikan penanganan kasus yang telah merugikan klien kami,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Selvi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Mnd, untuk menguji penanganan hukum Polsek Tuminting yang terkesan dipaksakan.
Kasus mencuat ketika Selvi meminjam uang disertai jaminan kepada Pelapor wanita HS alias Suki. Lucunya pinjam meminjam disertai jaminan sertifikat SHM No 490 dan SHM No 489 senilai Rp 1 miliar dipaksakan ke ranah pidana oleh Polsek Tuminting.
Diketahui pada 8 Mei 2019, Selvi meminjam uang sebesar Rp10 juta ke Suki sembari menitipkan 2 buah sertifikat tanah di Kota Bitung.
Empat bulan kemudian, tepatnya tanggal 9 September 2019, Suki melapor Selvi telah melakukan penipuan terhadapnya ke Polsek Tuminting.
Mirisnya, Polsek Tuminting tanpa menelaah lebih seksama langsung memprosesnya menjadi kasus pidana. Parahnya lagi, Polsek Tuminting menetapkan Selvi sebagai tersangka bahkan sempat menjeblosnya ke tahanan pada 14 November 2019 lalu.
Merasa ada yang tidak beres, Selvi-pun keberatan. Dia merasa penanganan hukum Polsek Tuminting tidak adil.
Melalui Kuasa Hukumnya, Selvi menggugat melalui jalur praperadilan di PN Manado.
Kinerja buruk Polsek Tuminting di bawah kendali Kapolsek AKP Andi Sukristiyanto SH SIK akhirnya teruji melalui amar putusan praperadilan PN Manado.(ferry lesar/vanny)