Menyesuaikan Visi-Misi Elly-Moktar, APBD 2020 Segera Direvisi

MELONGUANE, mejahijau.com – Bupati Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut ME dan Wakil Bupati Drs Moktar Arunde Parapaga segera merevisi APBD tahun 2020. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan Visi dan Misi pemerintahan Elly-Moktar periode 2019-2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Talaud, Ir Adolof Binilang ME selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa penyesuaian APBD tahun 2020 akan secepatnya dilakukan sesuai program kerja pimpinan daerah.

“APBD tahun 2020 akan menyesuaikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati sekarang sehingga target program kerja pembangunan daerah boleh tercapai,” terang Binilang kepada media ini di ruang kerjanya.

Menurutnya, rencana revisi APBD tahun 2020 akan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Talaud sebagai Mitra Kerja Pemkab mengingat bulan Maret-April merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran.

“Revisi pasti dilakukan karena ada aturan yang mengaturnya karena selain untuk menyesuaikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, juga harus disesuaikan dengan program pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat,” tandasnya.

Dikatakannya pula, setelah revisi selesai dibahas bersama DPRD selanjutnya akan dibawah ke Pemprov Sulut untuk dikonsultasikan.

“Bila hasil pembahasan sudah ada, maka saya (Binilang-red) akan langsung mengkonsultasikannya ke Pemprov Sulut dan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bapelitbang Kabupaten Talaud, Dr J B Kamagi MM mengatakan, revisi atau perubahan APBD sangat mungkin dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah meski sering mengalami keterlambatan akibat adanya perbedaan pendapat antara Pemkab dengan DPRD.

“Revisi APBD adalah hal biasa yang mungkin dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sehingga, bila ada pertentangan antara Pemkab dan DPRD maka hasil revisi tersebut harus dikonsultasikan ke Pemprov bahkan pemerintah pusat sehingga pemberlakuan hasil revisi akan sesuai dengan regulasi atau aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kamagi.(andi pusut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *