MANADO, mejahijau.com – Pergantian Kepala Lingkungan 1 di Kelurahan Win angun Satu, Kecamatan Malalayang, Manado, berbuntut demo warga, Senin, 20 April 2020.
Sejumlah warga menggelar aksi demo didepan Kantor Lurah Winangun Satu. Aksi demo buntut dari pergantian Berty Pala (Kepala Lingkungan 1) oleh Lurah Sheny Sege.
Mereka mendesak Walikota GS Vicky Lumentut mengganti Lurah Winangun Satu beserta Camat Malalayang Reyn Heydemans.
Alasan warga pendemo, pergantian Pala Berty Kendek yang dilakukan Lurah Sheny Sege yang disetuji Camat Malalayang terkesan otoriter.
“Kami minta lurah dan camat sekalian diganti saja. Pergantian itu tidak disertai dengan SK dan atau tanpa diawali dengan Surat Peringatan terlebih dulu. Main copot, itu kan sudah otoriter,” ujar Henny Sutrisno.
Warga lainnya menilai, Lurah Sheny Sege sering menciptakan masalah dengan kepala lingkungan dengan berbagai macam alasan.
Sementara pemecatan Pala Lingkungan 1 janggal apalagi kinerjanya baik dan disukai masyarakat. Seharusnya Pala tidak dipecat, tetapi Lurah dan Camat-lah yang harus dipecat.
“Karena itu kami meminta Walikota Manado sebaiknya memecat Lurah Winangun Satu dan Camat Malalayang dari jabatan,” ketus warga lainnya.
Adapun masalah mencuat dari dugaan fitnah terhadap Pala Berty Kendek dengan tuduhan menerima pungutan liar (Pungli) pengurusan berkas.
Kepada redaksi mejahijau.com Berty Kendek menjelaskan duduk masalah. Berawal dari mantan Lurah Winangun Satu meminta bantuan keluarga Tirayoh dan anaknya berencana pindah domisili dari Jakarta ke Winangun Satu.
“Urusan itu saya tidak minta pungutan apa-apa, tetapi dalam pengurusan diberikan tanda terima kasih. Dan itu hal biasa. Dari situ saya dituding melakukan pungli, ini kan tidak benar,” tandas Kendek.
Lurah Winangun Satu Sheny Sege dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, laporan dugaan pungli oknum Pala diketahuinya dari Call Center 112 milik Pemkot Manado.
“Hari Kamis minggu lalu, saya menerima informasi bahwa Pala Lingkungan 1 di Kelurahan Winangun Satu menerima uang dari warga disertai dengan bukti kuitansinya,” ungkap Sege, bahwa pergantian Berty Kendek karena hal tersebut.
Camat Malalayang, Reyn Heydemans dikonfimasi mengaku, pemecatan Pala Lingkungan 1 Kelurahan Winangun Satu disertai pelantikan pala yang baru, itu sesuai prosedur dari rekomendasi lurah.
“Ada bukti terima uang dalam pengurusan berkas di Dinas Dukcapil. Dan kuitansinya penerimaan uang ditandatangi bersangkutan,” tandas Heydemans.
Mantan Camat Mapanget ini menambahkan, Pungli adalah pelanggaran berat yang konsekuensinya diganti.(ferry/vanny)