MELONGUANE, mejahijau.com – Koordinator LSM Anti Korupsi Sulawesi Utara Perwakilan Kabupaten Kepulauan Talaud Ilham Mansur mendesak inspektorat Pemkab Talaud yang memeriksa dana desa Ammat tahun 2019 segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Talaud.
“Kami meminta segera dilimpahkan ke Kejari Talaud, dan dugaan kerugian dana desa di proses sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” ungkap Ilham kepada mejahijau.com, Rabu, 08 April 2020.
Ilham menjelaskan, oknum Kepala Desa Ammat Kecamatan Tampan’ Amma, mengerjakan pekerjaan jalan rabat beton tahun anggaran 2019 hanya dengan cara tambal sulam.
“Seharusnya pekerjaan pembuatan jalan baru, bukan hanya tambal sulam saja,” tandas Ilham.
Lanjut diungkapkan soal tuntutan ganti rugi (TGR) dana desa yang jumlah kurang lebih Rp 70 juta sampai saat ini tak jelas pengembaliannya.
“Dan kami menduga, TGR dana desa tahun sebelumnya telah dikembalikan dengan menggunakan dana desa juga. Dengan begitu dugaan penyalahgunaan dana desa sangat jelas,” urainya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Inspektorat Pemkab Talaud segera mengirimkan hasil audit Dana Desa Ammat ke Kejari Talaud supaya persoalan dana desa jelas di mata masyarakat dan dihadapan hukum.
Dugaan kasus penyalagunaan Dana Desa (Dandes) oknum Kepala Desa Ammat, sebelumnya sudah resmi dilapor ke Polres Talaud dan juga Kejari Talaud.
Hanya saja, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Ammat yang melibatkan oknum Kepala Desa inisial AT alias Altris, hingga kini belum ditindaklanjut dua lembaga penegak hukum tersebut.
“Padahal bukti-bukti sudah kami lampirkan saat pelaporan,” cetus Ilham Mansur.
Adapun kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Ammat selang tahun anggaran 2017 dan 2019 lalu. Pihaknya meminta Kapolres Talaud AKBP Alam Kusuma Sari Irawan, SIK serta Kepala Kejari Talaud Agustiawan Umar SH, MH menindaklanjuti laporan yang sudah diajukan.(ferry lesar/vanny)