RATAHAN, mejahijau.com – Melanggar larangan bepergian maupun mudik, sebanyak 5 ASN Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) menerima ganjaran dari Bupati James Sumendap (JS).
Ketegasan James Sumendap dibuktikan setelah kelimanya ditangkap Tim Pencegahan Covid-19 Pemkab Mitra. Mereka dikenai sanksi non-job di Kecamatan Touluaan Selatan diduga karena tak mengindahkan penegasan yang dikeluarkan bupati.
“Lima (5) ASN saya non-jobkan, dan mereka dimutasi ke Kecamatan Touluaan Selatan. Itu karena mereka tidak disiplin dan tidak mengindahkan instruksi Presiden, Bupati, Camat, Perangkat Desa/Lurah. Meraka terpaksa harus menerima akibatnya,” tegas Sumendap kepada wartawan, Selasa, 28 April 2020.
Ditegaskan Kepala BKPSDM Pemkab Mitra Marie Makalow, kelima ASN dimaksud menerima sanksi akibat mengabaikan instruksi bupati nomor 78/BMT/IV-2020 tentang wajib domisili ASN dan THL.
“Dua (2) ASN tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS,” terang Makalow.(fanly)