MANADO, mejahijau.com – “Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel pada konferensi pers, Kamis, 02 April 2020, siang.
Konferensi pers terkait kasus dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap Julius Sasambe (33), warga Kelurahan Bailang Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Manado.
Kejadian terjadi Minggu, 29 Maret 2020 lalu, sekira pukul 5.30 pagi. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berkumpul di shopping center, Pasar 45. Setelahnya gerombolan bergerak menggunakan mobil avansa warna hitam dan dua sepeda motor menuju ke rumah korban.
“Setibanya di rumah korban, para tersangka masuk ke dalam rumah korban secara paksa sembari menendang-nendang pintu rumah,” ungkap Kombes Bawensel.
Para pelaku menyisir seisi rumah mulai dari kamar hingga dapur dibagian belakang. Orangtua atau ibu dari korban dalam kondisi sakit parah sempat terjatuh saat para pelaku mendobrak pintu kamar.
“Dibagian kamar belakang, korban ditemukan sedang tidur pulas,” kata Kombes Bawensel.
Meski korban sedang tertidur, para pelaku mulai melancarkan aksi kekerasan. Rambut korban dijambak dan diseret ke ruang tamu lalu dipukuli sampai ke halaman rumah.
Setelah itu, mata korban ditutup lalu dibawa ke mobil Avansa hitam, selanjutnya korban dibawa ke salah satu tempat (terminal Liwas, Kairagi).
Sepanjang perjalanan menuju terminal Liwas korban terus dianiaya para pelaku didalam kendaraan.
Di salah satu lokasi di terminal Liwas, Julius menerima berbagai bentuk penganiayaan. Kaki korban ditusuk (pisau) kemudian diperintahkan untuk meloncat-loncat.
Di dalam tekanan yang dahsyatm korban disuruh menyanyi, diperintahkan merayap. Punggung korban disayat-sayat kemudian disiram air jeruk, dan berbagai cara siksaan lainnya.
“7 pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti. Penangkapan terhadap tersangka adalah kolaborasi Tim Maleo Polda Sulut, Tim Macan Polresta Manado, dan Polsek Bunaken,” ungkap Kapolresta Kombes Bawensel.
Para pelaku berjumlah 7 orang berhasil ditangkap di lokasi berbeda dari pelaku 9 orang yang dicari. Mereka antaranya, Axel, Pala, Bombat, Konglish, Paso, Bota dan Tomba.
Dari para tujuh pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau jenis badik dan pedang panjang atau biasa disebut samurai sebanyak 6 buah.
“Mereka punya peran masing masing dalam aksi tindakan penculikan yang dilancarkan. Dua pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kombes Bawensel.
Informasi intelijen yang dirangkul redaksi mejahijau.com, terangkum kalau lelaki inisial KR alias Konglish usia 25 tahun, merupakan otak pelaku penculikan.
Konglish yang dilumpuhkan timah panas Tim Maleo Polda Sulut pimpinan AKP Frelly Sumampouw, memiliki peran penting dalam aksi penculikan terhadap Julius Sasambe.
Terinformasi kalau Konglish yang merancang sekaligus mengkoordinir jalannya aksi yang meresahkan itu. Sementara Exel (23), warga Kelurahan Bailang, adalah biang kerok yang menjadi pelecut sehingga kasus itu terjadi.
“Semua berawal dari Exel sehingga kasus yang menggegerkan itu terjadi,” terang sumber intelijen mejahijau.com di Mapolda Sulut.
Konferensi pers Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel menghadirkan para tersangka, turut dihadiri Komandan Tim Maleo AKP Frelly Sumampouw dan Kapolsek Bunaken IPTU Effendi Maaruf.(ferry lesar/vanny)