MELONGUANE, mejahijau.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud dari Fraksi Golkar mempertanyakan masyarakat kurang mampu yang merupakan pelanggan PT PLN Persero namun masih termasuk pada pelanggan nonsubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Velma langsung menghubungi manajemen PT PLN persero perihal penggolongan masyarakat pelanggan ke dalam pelanggan subsidi atau nonsubsidi.
“Tolong dijelaskan kenapa masyarakat kurang mampu harus tergolong dalam pelanggan nonsubsidi dengan daya meter 900 VA,” katanya.
Menurut Velma, mengetahui bagaimana cara agar masyarakat kurang mampu benar-benar mendapatkan subsidi adalah suatu keharusan sehingga tidak menyusahkan masyarakat dan juga program pemerintah pusat tepat sasarannya.
“Masyarakat harus mengetahui pasti cara untuk menjadi pelanggan bersubsidi sehingga program pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager PT PLN persero unit Melonguane, Jilly Lumi mengatakan, terkait penggolongan masyarakat pelanggan merupakan tanggungjawab pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
“Saat pemasangan meteran baru, pelanggan akan dimintai identitasnya secara terinci, yang nantinya akan dikirim langsung ke websitenya TNP2K untuk digolongkan ke dalam pelanggan subsidi atau nonsubsidi,” terang Lumi.
Pula dijelaskan, perihal pemberian subsidi bagi pelanggan juga berbeda-beda, tergantung besarnya daya yang diminta pelanggan bersangkutan.
“Untuk pelanggan dengan tarif R1 450 VA sudah digratiskan oleh pemerintah sedangkan pelanggan dengan tarif R1 900 VA mendapat subsidi 50% karena sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) milik TNP2K,” imbuhnya.
Sekedar informasi kepada masyarakat, perihal pemberian subsidi kepada pelanggan, PT PLN persero tercantum jelas dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dari Kementerian ESDM Republik Indonesia.(andi pusut)