TOMOHON, mejahijau.com – Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon, tahun lalu (2019) terlibat dugaan pemerasan terhadap pengusaha salah satu kafe di Kota Tomohon.
Informasi yang diterima wartawan media ini, oknum Jaksa menerima uang senilai Rp 60 juta dari owner kafe yang menjual makanan, kopi susu, serta kue.
Ceritanya berawal ketika sang jaksa bersama seorang staf-nya menikmati makanan di kafe tersebut. Setelah itu, keduanya terlibat pembicaraan dengan pemilik kafe. Intinya sudah barang tentu soal tagihan pajak kafe yang harus dibayarkan pemilik kafe.
“Waktu itu topik pembicaraan penagihan pajak pendapatan makanan. Awalnya kami dituruti saja apa yang dikatakan pak jaksa. Namun dengan cara mengancam dan akhirnya mematok sejumlah uang yang harus diberikan,” ungkap sumber kepada redaksi mejahijau.com beberapa waktu lalu.
Pembicaraan terus berlanjut dan terjadi negosiasi. Akhirnya besarnya uang yang harus disetor ke Oknum Jaksa disepakati sebesar Rp 60 juta.
Lucunya saat menerima uang dari pemilik kafe, oknum jaksa enggan memberikan bukti tanda terima uang.
“Lebih heran lagi saat pembicaraan, kami dilarang membawa ponsel karena takut direkam. Selain itu, mereka berdua menghindar dari sorotan CCTV. Mungkin takut dijadikan bukti,” ungkap sumber.
Setelahnya guna meredahkan suasana yang tadinya sempat tegang, oknum jaksa bersama staf meminta maaf barangkali sudah merasa bersalah.
“Dan persoalan ini sempat dimediasi oleh petinggi Kejari Tomohon untuk dicarikan jalan keluar. Meskipun sempat ditutup rapat-rapat, ada saja oknum wartawan yang sempat mengetahuinya,” tandas sumber yang tak lain kerabat pemilik kafe.
Guna antisipasi terjadinya hal tak diinginkan dari kejadian yang sudah berlalu, sejak saat itu pemilik kafe rutin membayar pajak setiap bulan. Dan itu dilakukan melalui transfer ke salah satu bank di kompleks pertokoan Kota Tomohon.
Upaya konfirmasi langsung wartawan mejahijau.com kepada Kepala Kejari Tomohon tak membuahkan hasil. Sementara Juru Bicara Kejari Tomohon Elson S Butar-butar SH ketika dikonfirmasi baru-baru ini mengaku sangat kaget.
“Waduh, kami baru mendengar informasi ini. Tetapi sifatnya baru dugaan sementara. Dan kami segera mengecek kebenaran informasi ini,” kata Elson.
Berkaitan dengan penagihan pajak, dia menjelaskan, biasanya ada MoU antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan. Dan sudah tentu ada payung hukumnya terlebih dulu.
“Posisi kami bukan hanya sebagai jaksa penuntut umum (JPU), tetapi ada pula jaksa pengacara negara. Tugasnya bisa menjadi perwakilan pemerintah daerah yang ada kerjasamanya,” jelas Elson.
Terkait dugaan pemerasan oknum jaksa, kata dia, nanti dikomunikasikan. Tetapi yang pasti, nanti dibahas di internal Kejari Kota Tomohon.(ferry lesar/vanny)