AIRMADIDI, mejahijau.com –Kelalaianpenangananterhadapjenazahpositifcorona asal dari Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, nyaris berakibat fatal.
Jenazah perempuan sudah seharusnya dikuburkan, namun tertahan lebih dari dua jam di depan pekuburan gara-gara kealpaan penanganan jenasah virus corona atau Covid-19.
Almarhumah dikabarkan meninggal dunia di RSUP Kandou, Manado, Jumat, 10 April 2020, subuh dini hari. Perlakukan terhadap jenasah Covid-19 di RSUP Kandou sebenarnya sudah sesuai prosedur pengurusan jenazah covid-19.
Seperti dilansir zonautara.com, mobil Ambulance kemudian membawa peti jenazah keluar dari RSUP Kandou Manado sekira pukul 09.10 WITA. Perjalanan mobil ambulance mendapat pengawalan dari kepolisian menuju ke kompleks pekuburan di Desa Wusa, Talawaan, Minut.
Setibanya di lokasi pekuburan desa, peti jenazah tertahan lebih dari dua jam di depan liang lahat. Pasalnya tidak ada petugas yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) supaya tidak terpapar virus.
Petugas yang mengenakan APD, satu-satunya hanya sopir ambulance, lainnya tidak. Bahkan di lokasi pemakaman, tak terlihat sama sekali petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Minahasa Utara maupun dari petugas Puskesmas setempat.
Tidak satu pun warga yang berada di lokasi yang berani mendekati mobil ambulance yang terparkir.
Setelah tertahan beberapa lama, Ronny Buol seorang wartawan yang melakukan peliputan berinisiatif menghubungi Satgas Covid-19 Sulut.
Dia memberitahukan keberadaan jenazah yang tertahan di depan kuburan oleh karena ketiadaan APD. Setelah menunggu beberapa lama, Sekretaris Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel tiba di lokasi dengan membawa sejumlah APD.
Dua orang warga setempat, satu anak almarhumah, dan satunya lagi Kanit Reskrim Polsek Dimembe, bersedia membantu pemakaman setelah menggunakan APD lengkap.
“Tadi sempat terjadi mis-communication. Semestinya petugas kesehatan setempat (Dinkes Minut) harus berada di lokasi untuk mendampingi pemakaman jenasah,” kata Dandel.
Lanjut dikatakan, pemakaman sebenarnya bisa juga dilakukan oleh pihak lain namun harus dilengkapi dengan APD lengkap dan juga harus didampingi.
Akhirnya lima orang dilengkapi dengan mengenakan APD memakamkan jenazah ke liang lahat. Tidak ada keluarga lain yang hadir, kecuali satu anak tiri almarhumah.
Seperti diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes-RI) telah mengeluarkan pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu.
Pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Pada BAB Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona.
Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19.
Berikut langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. 2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.(ferry lesar/herdy mendur/vanny)