TONDANO, mejahijau.com – Jenasah pasien RSUP Prof RD Kandou, Malalayang, Manado, Selasa, 07 April 2020, sore, dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Tempok kecamatan Tompaso, Minahasa.
Meski semasa hidup pasien berstatus PDP (Pasien Dalam Perawatan), namun saat proses pemakaman jenasah berjenis kelamin perempuan itu mengikuti prosedur tetap yang diberlakukan dalam penanganan virus corona (covid-19).
Menurut Max H Langi, Hukum Tua Desa Tempok Selatan, Rabu, 08 April 2020, pagi, saat peristiwa pihak keluarga menghubunginya selaku pemerintah desa Tempok Selatan.
“Salah satu anggota keluarga menelpon dan memohon agar jenasah dimakamkan di Tompaso dengan alasan sudah punya lokasi pemakaman keluarga,” ucap Langi.
Selaku pemerintah desa, aku Langi, pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan, kepolisian, dan pihak terkait.
Hal ini dikarenakan untuk menjaga munculnya pro dan kontra di masyarakat karena pengetahuan tentang dampak covid-19 sudah diketahui masyarakat luas.
Dikatakannya, waktu begitu cepat berlalu kami langsung menyiapkan alat pelengkap diri untuk perangkat desa yang akan membantu kegiatan pemakaman. Dan sesudah pemakaman rombongan keluarga yang ikut diminta tidak mampir di rumah di Desa Tempok Selatan tetapi langsung balik untuk kembali ke Manado.
Sementara warga Desa Tempok Selatan dan perangkat desa langsung disterilisasi seusai pemakaman jenasah PDP covid-19.
Kapolsek Tompaso IPTU J Polii membenarkan adanya kegiatan pemakaman jenasah berstatus PDP di Desa Tempok, Tompaso, Minahasa.
“Memang benar kemarin sore sekitar pukul 14.00 Wita kami mendapat informasi dari hukum tua dan selanjutnya pada sore pukul 17.00 Wita berlangsung pemakaman jenasah PDP. Saat mobil jenasah tiba dan melewati dekat pasar Tompaso, kami melakukan pengamanan hingga tempat pemakaman keluarga yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Mapolsek,” ungkap Kapolsek Tompaso IPTU J Polii.
Seusai acara pemakaman yang mengikuti prosedur dari rumah sakit seluruh rombongan yang ikut diperintahkan untuk kembali ke Manado saat itu juga.
“Dan saran kami diterima baik oleh rombongan dan keluarga yang saat itu langsung kembali ke Manado,” tutur Kapolsek Tompaso.
Ditempat terpisah Camat Tompaso Stenly D Umboh menjelaskan, pasien PDP dari RSUP Kandou Malalayang yang meninggal sebetulnya berdomisili di Kota Manado.
Jenasah adalah kelahiran Desa Tempok Selatan kecamatan Tompaso dan sudah dimakamkan sesuai protokol kesehatan dimana juga hadir pihak rumah sakit, lengkap dengan pakaian alat pelindung diri (APD).
Lanjut Umboh, ketika jenasah tiba di Tompaso sudah disterilkan termasuk petugas yang ada. Karena itu selaku pemerintah pihaknya menghimbau masyarakat tidak panik atas peristiwa tersebut tetapi senantiasa himbauan pemerintah dan gereja dipatuhi.
“Kita social distancing, mewajibkan masyarakat menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga kebersihan serta menjaga kesehatan dan hindari kerumunan masyarakat. Kalau ada pendatang, kami mohon melapor di Puskesmas sekaligus kami menyampaikan untuk sementara ditiadakan dulu. Kalau ada yang dari luar Tompaso harus membawa surat kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19,” tegas Stenly Umboh.
Diketahui pasien PDP bernama Syane Turangan berumur 72 tahun meninggal di RSUP Kandou Manado setelah sebelumnya dirawat sejak Sabtu pekan lalu, dan meninggal Selasa kemarin dengn riwayat penyakit paru-paru.(herdy mendur)