Cabuli Janet Sejak Usia 5 Tahun, Polsek Bunaken Ciduk Dua Tersangka

MANADO, mejahijau.com – Janet alias JS alias (17), Warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, hanya dapat menangisi nasibnya. Pasalnya selama 12 tahun, dirinya ‘digarap’ dengan perbuatan tidak senonoh oleh keluarganya sendiri.

Gilanya lagi perbuatan bejat itu dilakukan dua lelaki yang tak lain adalah Om dan pamannya sendiri, yakni lelaki inisial AP (35) alias Albert, warga Kelurahan Molas dan Lelaki AM (30) alias Arhan, warga Kelurahan Pandu.

Pengakuan Janet, sejak usia lima (5) tahun dia mula-mula dipaksa berhubungan intim layaknya suami-istri oleh Tersangka Arhan. Perbuatan amoral itu dilakukan secara bergantian dengan Tersangka Albert. Dan itu terjadi selama kurun waktu 12 tahun hingga diri Janet memasuki bangku kuliah sebagai mahasiswa.

Informasi yang dipetik wartawan media ini, perbuatan bejat Arhan terhadap Janet akhirnya diketahui Tersangka Albert. Dan itu tak membuat Albert marah.

Pasalnya Albert meminta ‘jatah’ harus berhubungan badan apalagi dibawah ancaman sebilah pisau. Dan aksi cabul Om dan Paman terhadap Janet berlanjut hingga April lalu.

Dua tersangka saat diamankan di ruang Reskrim Polsek Bunaken

Tak tahan diintimidasi Om dan Pamannya, korban Janet-pun Senin, 18 Mei 2020, menginformasikan nasib yang dialaminya kepada polisi di Polsek Bunaken.

Seketika terima informasi, Kapolsek IPTU Effendy Maaruf melalui Kanit Reskrim AIPTU Lui Utusan langsung bergerak mencari pelaku cabul.

Polsek Bunaken serahkan dua Tersangka cabul dan diterima anggota SPKT Suharto Baba di Polresta Manado.

Tak seberapa lama, sekira pukul 22.30 Wita, dua tersangka tak berkutik. Keduanya berhasil diamankan dan digiring ke tahanan Mapolsek Bunaken.

“Terduga pelaku masih punya hubungan family dengan korban, yaitu Om dan Paman-nya korban. Keduanya sudah ditahan dan akan diserahkan ke Polresta Manado,” ungkap Aiptu Lui Utusan di lokasi penangkapan.(nixon/vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *