MELONGUANE, mejahijau.com – Transparansi anggaran di Desa Ammat Kecamatan Tampan’ Amma, Talaud, diduga tak dilaksanakan oknum Kepala Desa inisial AT alias Altris.
Tak heran warga mempertanyakan pengelolaan dana desa beberapa tahun anggaran yang dikelola Kepala Desa Altris.
Sekian kali Koordinator LSM Anti Korupsi Perwakilan Talaud, Ilham Mansur mendesak usut pengelolaan dana desa tersebut.
“Kami curiga jangan-jangan sudah ada permainan gelap antara penegak hukum dengan oknum Kades. Pasalnya laporan secara resmi sudah kami masukan ke Kejari Talaud dan Polres Talaud. Tetapi sampai saat ini, tidak ada pengusutan, atau terkesan jalan di tempat,” ungkap Ilham kepada mejahijau.com, Senin, 04 Mei 2020.
Dia sangat serius menyoroti kinerja Kejari Kepulauan Talaud yang dipimpin Agustiawan Umar SH. Khusus dana desa tahun 2019 lalu saja dugaan penyalahgunaannya sebenarnya sudah cukup benderang.
“Ganti rugi dana desa sekitar Rp 80 juta, terindikasi diganti dengan dana desa. Jadi sangat disesalkan kalau tidak ditemukan penyimpangannya,” ungkap Ilham.
Dan itu, kata dia, cuma salah satu item saja. Sebab alokasi dana desa tahun 2018 dan 2019, oknum Kades tak membuat papan proyek. Padahal adanya papan proyek setiap kegiatan pembangunan merupakan syarat dari kementerian.
Pihaknya tak cuma melapor ke Kejari Talaud saja. Kepolisian juga sudah dilapornya secara resmi. Hanya saja, dugaan penyalahgunaan dana desa Ammat yang melibatkan oknum Kepala Desa, hingga kini belum juga ditindaklanjut dua lembaga penegak hukum tersebut.
“Bukti-bukti sudah kami lampirkan saat pelaporan. Apalagi yang harus kami penuhi?!,” cetus Ilham Mansur kesal dengan kinerja Kepala Kejari Talaud.
Ilham Mansur yang juga anggota masyarakat Desa Ammat di Kecamatan Tampan’ Amma, Talaud, menambahkan, ratusan juta dana yang masuk ke desa Ammat tetapi peruntukkannnya tidak diketahui masyarakat.
“Ratusan juta dana yang masuk, sayangnya masyarakat nintau ada bikin apa. Itu karena kegiatan pengelolaan dana tidak ada transparansi,” tandas Ilham.
Sementara Kepala Kejari Talaud Agustiawan Umar SH, MH hingga berita ini diturunkan belum juga menindaklanjuti laporan tersebut.
Padahal kasus yang sama terjadi di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang. Kasus ini telah menyeret oknum Kades hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Talaud.
Oknum Kades Lalue Utara inisial HR alias Towoliu didakwa bersalah karena Dandes antara Oktober 2015 hingga Desember 2016 dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.
Towoliu dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pindana Korupsi.
Towoliu akhirnya diganti Wahyu Marasut sebagai Kepala Desa Lalue Utara yang baru . Pelantikan Pelaksana Tugas Kades Lalue Utara dilakukan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga, akhir April 2020.(ferry/vanny)