MELONGUANE, mejahijau.com – Di tengah kesibukan penanganan wabah pandemi corona, Pemkab Kepulauan Talaud juga sibuk memutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menariknya pemutasian ASN dilakukan hanya dengan nota dinas. Dan para ASN mengaku merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Adalah ASN inisial YN alias Yeri, salah satu ASN yang mendapat Nota Dinas Bupati Kepulauan Talaud mengatakan, dia merasa dirugikan oleh kebijakan pemutasian dirinya.
“Saya tidak setuju dipindahkan, apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya pemerintah menganjurkan masyarakat diam di rumah, jaga jarak, social distancing, dan lain-lain. Tetapi ternyata saya malah diperintahkan untuk ‘jalan-jalan’,” ungkap Yeri.
Menurutnya, tindakan Pemkab Talaud merupakan pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran virus covid 19.
“Pemkab Talaud telah melanggar SE Menkes RI nomor: KP.02.03/H.1/1073/2020 perihal penangguhan mutasi ASN dan SE Mendagri nomor: 800/1941/OTDA tertanggal 7 April 2020 perihal penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan isi mutasi ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid 19,” paparnya.
Dasar aturan tersebut, Nangalo mengatakan dirinya telah mengajukan keberatan atas kebijakan Pemkab Talaud kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
“Saya meminta Gubernur Sulut memeriksa dan memberikan sanksi kepada Bupati Talaud atas kebijakannya yang jelas melanggar Hukum Tata Usaha Negara, dan ini merupakan perbuatan kesewenang-wenangan,” cetus Yeri.
Diketahui, Yeri adalah ASN yang bertugas di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dia dipindahkan ke Kantor Kecamatan Nanusa dengan Nota Dinas nomor: 824/825/BKPSDM.
Tidak setuju dimutasi, dia mengirim surat permohonan berisikan keberatan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey tertanggal 13 April 2020, lalu.(andi pusut)