TONDANO, mejahijau.com – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Fajar Tompaso yang beroperasi di Desa Sendangan, terbilang cukup membuat resah warga masyarakat setempat.
Masyarakat mengeluh aktivitas KSP Fajar Tompaso yang beroperasi di salah satu rumah kontrakkan yang digunakan sebagai kantor, cukup mencurigakan.
Aktivitas KSP Fajar Tompaso dicurigai illegal karena tak menggunakan papan nama sebagaimana seharusnya.
Hendri Tambun selaku penanggungjawab KSP Fajar Tompaso dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin, 11 Mei 2020, membenarkan KSP Fajar Tompaso sudah beroperasi selam dua tahun.
Menurutnya, pihaknya memang belum sempat melapor atau membuat surat rekomendasi ijin usaha dari dinas atau instansi terkait.
“Untuk unit disini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, dan pengurus unit disini memang belum mempunyai izin dari pemerintah,” ungkap Tambun saat ditanya soal kelengkapan perizinan.
Terkait keberadan KSP Fajar Tompaso yang belum memiliki izin, Jefry Uno selaku Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) meminta pihak terkait untuk menindak lanjuti keberadaan koperasi tersebut.
“KSP sudah beroperasi selama 2 tahun dan telah meraup keuntungan dari masyarakat, seharusnya sudah mempunyai ijin dari pemerintah Kabupaten Minahasa,” tandas Uno.
Pihaknya menduga kuat KSP tersebut ilegal sehingga harus ditindaki karena beroperasi secara illegal.
Sementara Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa, Meydi Rengkuan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas bersama dinas terkait untuk menutup KSP tersebut.
“Jika benar-benar melakukan pekerjaan usaha dan tidak mengantongi ijin dari pemerintah Kabupaten Minahasa, Sat Pol-PP akan segera mengambil langkah tegas dengan menutup usaha tersebut,” tandas Meydi Rengkuan.
Dijelaskan, penutupan usaha terpaksa dilakukan jika KSP Fajar Tompaso tak menunjukkan bukti-bukti perizinannya.
“Kami akan bertindak sesuai aturan yang ada,” pungkas Rengkuan.(udin)