MANADO, mejahijau.com – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Darunu, Reflin Rumengan SH segera mempolisikan reporter Today TV Indonesia inisial RCL alias Calvin usia 36.
Oknum Calvin selaku Koordinator TV Today Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, dinilai telah melakukan pencemaran nama baik Kepala Desa Darunu Reflin Rumengan SH melalui pemberitaan yang disiarkan luas oleh Youtube.
“Saya sudah ambil bukti-bukti semua, dan segera melapornya. Pemberitaan tersebut sangat sepihak tanpa konfirmasi kepada saya, dan beritanya memprovokasi masyarakat di desa kami,” ungkapnya didampingi pengacara Hanafi Saleh SH, Rabu, 20 Mei 2020.
Selain telah melakukan pencemaran nama baik, lanjut Reflin, pihaknya juga terpaksa memproses hukum reporter tersebut karena terkesan hendak melakukan pemerasan.
Menurutnya bersama-sama Calvin ada juga sejumlah oknum yang mengatasnamakan dari LSM yang bakal ikut digiring ke kepolisian untuk diproses pidana.
“Selain Youtube ada juga dipublish ke sejumlah media sosial lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan mereka-mereka juga akan dilapor karena telah mempublish informasi-informasi tidak sebenarnya dan menjurus pada pencemaran nama baik,” kata Rumengan.
Pemberitaan Today TV Indonesia yang direportase oleh Calvin, menurut Pengacara Hanafi Saleh SH, sudah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik yang dapat menjerat hukum yang bersangkutan.
“Sudah memenuhi unsur karena ditunjang oleh bukti-bukti yang ada. Setelah melapor secara resmi, kami akan meminta kepolisian untuk memproses oknum-oknum lain yang turut terkait didalamnya,” tandas Saleh SH dengan wajah sangat serius.
Sementara oknum Calvin yang kabarnya pernah terjerat sejumlah kasus pidana kriminal belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini. Bersangkutan berkali-kali dihubungi via selular 0852435274XX dalam dalam keadaan tidak aktif.(nixon/ferry/vanny)