Pemecatan Kades Bantik Bakal Merusak Wibawa Pemerintahan Elly-Moktar

MELONGUANE, mejahijau.com – Penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bantik oleh Pemkab Kepulauan Talaud, mendatangkan protes keras dari warga desanya.

Menurut warga, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Talaud inprosedural dan melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Protes keras disampaikan Delprina Rongkonusa, salah satu warga desa Bantik. Ketua BPD Desa Bantik ini sangat menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Talaud.

Apalagi isi surat perintah Tugas Pelaksana Kades sehari-hari dari Asisten Pemerintahan melalui Camat Beo berbunyi memberi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis bukan memberhentikan kades.

“Seharusnya, sanksi administrasi dijalankan dulu dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terkait pokok permasalahan,” terang Rongkonusa.

Menurut dia, apabila kades terbukti bersalah maka sanksinya pun masih secara administratif bukan diberhentikan.

“Mendadak Kades diberhentikan, dan itu bertentangan dengan amanat konstitusi,” tandas Rongkonusa.

Kalaupun kades terbukti bersalah dan diberhentikan, apabila kades telah ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman paling lambat lima tahun penjara.

“Dan sekretaris desa langsung melanjutkan tugas dan kewajiban sebagai Kades sampai putusan pengadilan tetap turun. Jadi bukan diganti dengan pegawai kantor camat bukan SK Asisten Pemerintahan tetapi harus melalui SK Bupati atau Walikota,” urainya menjelaskan.

Sementara Zeth Lahade, warga desa Bantik mendesak DPRD Talaud menseriusi kemelut di Desa Bantik dengan meneliti secar seksama SK pemberhentian kades.

“Kami meminta DPRD melakukan hearing kepada Asisten Pemerintahan Pemkab Talaud disaksikan warga desa, tokoh agama, tokoh adat dari desa Bantik untuk menyelesaikan permasalahan yang dapat merusak citra Bupati dan Wakil Bupati  Talaud,” tandas Lahade didampingi sejumlah tokoh masyarakat desa Bantik.(andi pusut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *