TONDANO, mejahijau.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Minahasa, Drs Dharma P Palar mengingatkan, pemerintah atau eksekutif di Kabupaten Minahasa tidak mengulang kesalahan dana kelurahan tahun 2019 lalu.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Minahasa dari Fraksi PDIP akhir pekan lalu, bahwa saat ini masyarakat sedang menghadapi bencana non-alam berupa pandemi Virus Corona (Covid-19).
Sebagaimana regulasi setiap kelurahan mendapat Dana Kelurahan untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Jadi kelurahan diharapkan mengucurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai). Dan kami di DPRD Minahasa berharap penyalurannya segera dikonsultasikan dengan pemerintah pusat,” tandas Dharma Palar.
Lanjut dikatakan, diharapkan pembagian–pembagian berdasar regulasi yang ada. Jangan sampai hal–hal yang bisa menghambat seperti tahun anggaran 2019 lalu, hanya separoh atau 50 persen Dana Kelurahan yang sempat dicairkan.
“Saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19. Diharapkan eksekutif secepatnya menyesuaikan dengan regulasi untuk 43 kelurahan yang akan mendapatkan BLT di Kabupaten Minahasa,” ujar Palar.
Menurutnya, untuk BLT Kelurahan peruntukkannya benar-benar untuk masyarakat yang berhak. Artinya masyarakat miskin yang ada di kelurahan dengan memperhatikan kriterianya.
Untuk diketahui, ke 43 kelurahan di Kabupaten Minahasa, tersebar di Tondano Raya, kecamatan Kawangkoan, dan Kecamatan Kawangkoan Utara.(herdy mendur)