TONDANO, mejahijau.com – Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Minahasa, Kamis 14 Mei 2020 bersama Camat Tompaso Stenly David Umboh dan Hukum Tua Desa Sendangan Deske Kaawoan, mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Fajar yang tak memiliki izin operasi.
Sebelumnya pantauan aliansi wartawan Minahasa, pada Senin 11 Mei 2020, memang benar KSP Fajar Indah beroperasi dengan tak memiliki ijin dari pemerintah kabupaten Minahasa.
Dipimpin Kasat Pol-PP Minahasa, Meydi Rengkuan langsung melaksanakan sidak di koperasi Fajar Indah dan mengambil beberapa keterangan terkait kelengkapan data koperasi.
Kasat Pol-PP Meydi Rengkuan menjelaskan, koperasi mulai beroperasi di Desa Sendangan mulai tanggal 15 September 2019.
Kurang lebih 8 bulan beroperasi di Desa Sendangan, koperasi tersebut telah meraup nasabah sebanyak 515 orang.
Adapun koperasi yang kantor pusatnya di Minahasa Utara ini, diduga memberi bunga pinjaman yang cukup mencekik nasabah. Dan itu sudah melanggar aturan apalagi operasinya tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi Pemkab Minahasa.
“Koperasi ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Minahasa. Ada di kecamatan Tompaso dan di kecamatan Kawangkoan, Dan pihak manajemen harus berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi untuk perijinan,” ucap Meydi.
Lanjut dikatakan, koperasi sudah tujuh bulan beroperasi namun baru akan berinisiatif membuat ijin setelah di datangi warga masyarakat termasuk wartawan.
Rengkuan menjelaskan, penyegelan sekaligus mengeluarkan papan nama koperasi yang baru saja dipasang kemarin sebelumnya belum pernah dipasang.
Untuk saat ini koperasi ini tidak boleh beroperasi. Kalau ada koperasi lain yang belum memiliki izin, silakan buat ijin baru bisa beroperasi.
Turut hadir dalam penyegelan koperasi tersebut Camat Tompaso Stenly David Umboh, Jimmy polii, Hukum Tua Desa Sendangan Deske Kaawoan dan Sekretaris Desanya.(udin)