AMURANG, mejahijau.com – Seorang perempuan inisial DS (49) bersatus PDP atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), meninggal dunia dan langsung dimakamkan dengan protokol Covid-19, Selasa malam, 19 Mei 2020.
Jenazah almarhumah dimakamkan pukul 19.00 Wita di TPU (Tempat Pekuburan Umum) Desa Tangkunei.
Diketahui DS sebelumnya menjalani perawatan medis di ruangan Irina F, RSUP Prof Dr RD Kandou Manado.
“Keterangan pihak rumah sakit, almarhumah mulai dirawat pada tanggal 13 Mei, dan pada Selasa 19 Mei pukul 15.05 Wita dinyatakan meninggal dunia,” papar Kasat Intelkam Polres Minsel AKP Jose Trisko.
Proses pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19 oleh tim relawan gugus tugas dan Sat Pol PP dengan pengamanan ketat personel gabungan Polres Minsel, unsur TNI, dan disaksikan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, serta keluarga almarhumah.(ir/ferry lesar)