KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 segera dimulai lagi 15 Juni mendatang
Hal itu sebagaimana tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) Perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
Mengingat tahapan Pilkada segera berguliur kembali, maka Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan KPU Minsel supaya mencoret syarat dukungan calon perseorangan bila dalam verifikasi faktual ditemukan ada dukungan dari PNS.
“Dalam aturan sudah jelas, bila ditemukan ada dukungan dari PNS, maka langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Anggota Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosei, Rabu, 10 Juni 2020.
Sementara Anggota Bawaslu Minsel lainnya, Franny Sengkey menegaskan, PNS yang mendukung calon perseorangan akan dikenakan sanksi pelanggaran yang kemudian direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengimbau pada verifikasi faktual nanti PPL atau Panwas Desa/Kelurahan disarankan untuk berkoordinasi dengan PPS.
Selain PNS, Bawaslu Minsel juga mengingatkan Hukumtua maupun perangkat desa untuk tak memberikan dukungan karena ada pelarangan juga.(adve)