AMURANG, mejahijau.com – Pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak yang akan dilaksanakan 09 Desember 2020 mendatang, mutlak harus memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Harus pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan dilengkapi alat pengukur panas tubuh,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, Senin, 08 Juni 2020.
Sebagaimana Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo awal Mei 2020 lalu, bahwa tahapan sudah dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Terkait Pilkada, di Provinsi Sulawesi Utara sendiri akan dilakukan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersama beberapa Pilkada Kabupaten dan Kota.
Karena pelaksanaannya masih pada masa pandemi Covid-19, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tegas mengingatkan pelaksanaannya harus memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Menurut Sengkey, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini memang sempat menjadi kontroversial. Namun semua itu sudah berlalu sebab pemerintah pusat telah menetapkan untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang tertunda untuk dilanjutkan lagi Juni 2020 ini.
“Tahapan Pilkada ditunda sejak Maret lalu, dan dilanjutkan Juni ini sebagaimana telah ditetapkan KPU, Bawaslu, Mendagri, DKPP, dan Komisi II DPR RI,” terang Sengkey.
Untuk itu, Ia sangat mengharapkan seluruh penyenggara Pemilu memperhatikan ketetapan Protokol Covid-19 untuk kepentingan bersama.(adve)