MANADO, mejahijau.com – Terkait dugaantindakpungutan liar (Pungli) kepada masyarakat, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Watutumou Tiga, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terancam diproses polisi.
“Kami sudah konseling di Polda Sulut terkait dugaan kasus tindak pungutan liar (Pungli) di Desa Watutumou Tiga. Dan mereka yang terlibat yakni oknum Kepala Desa beserta Perangkat Desa Watutumou Tiga,” ungkap Bob PS Kamagi, Direktur Yayasan Jaringan Pemerhati Budaya dan Informasi Publik, di salah satu ruangan di Mapolda Sulut, Selasa, 23 Juni 2020.
Bob PS Kamagi tercatat sebagai warga desa setempat, bersama warga lainnya, Selasa 23 Juni, siang, terlihat mendatangi Markas Polda Sulut. Mereka bahkan sudah melalui konseling terlebih dulu atas kasus dimaksud.
Bob Cs meminta penyidik Polda Sulut memproses hukum dugaan kasus pungutan liar yang melibatkan oknum-oknum pemerintah yang bertugas di desa tersebut.
“Kami minta kepolisian memproses hukum aksi dugaan pungutan liar yang terjadi di desa kami,” tandas Bob PS Kamagi bersama Rogen Kontrake, Bob HT Pandapotan lewat rilis yang diterima redaksi mejahijau.com.
Adapun dugaan kasus pungli di Desa Watutumou Tiga terjadi selang 2019 hingga Juni 2020. Pemerintah desa dalam hal ini oknum Kepala Desa melalui perangkat desanya mengambil pungutan biaya variatif antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu kepada warga.
Ali-ali dana tersebut untuk pengurusan surat-surat administrasi kependudukan, berupa surat keterangan domisili (Surat Tinggal Sementara).
Dan suratpun diterbitkan dengan menggunakan kop serta cap resmi pemerintah Desa Watutumou III, Kalawat. Hanya saja biaya yang diminta tak disertai tanda terima duit dari perangkat desa.
Ketika warga meminta dasar hukum dari biaya-biaya tersebut, malah warga diancam perangkat desa tak akan menerbitkan surat dimaksud apabila warga mengharuskan bukti tanda terima duit.
“Dan kami tidak mengikuti kemauan mereka. Karena kami sangat yakin telah terjadi praktek pungutan liar (Pungli) di Desa Watutumou Tiga,” tandas Bob Kamagi.
Lanjut dikatakan, hal itu sangat memiriskan justru terbalik dari upaya keras pemerintah Republik Indonesia memberantas praktek pungli di segala lapisan masyarakat.
“Sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli. Oleh karena itu, kami memohon pak Kapolda Sulut memerintahkan aparatnya untuk melakukan penyelidikan dan memproses para pelaku yang terlibat,” sergahnya.(ferry/vanny)