MELONGUANE, mejahijau.com – Aktivitas penebangan pohon di hutan Laru Desa Kordakel Kecamatan Kabaruan cukup mengkuatirkan. Aksi illegal itu dilakukan segelintir orang yang tak sadar mengancam kehidupan warga desa setempat.
Pasalnya, Hutan Laru memiliki fungsi ekologis berupa cadangan sumber air untuk masyarakat sekitar. Hutan ini berjarak hanya beberapa kilometer dari pemukiman warga Kordakel berada dalam satu kawasan yang dilindungi sejak turun-temurun moyang warga di desa tersebut.
Terpantau di lokasi kawasan hutan Laru, ada beberapa pohon yang baru ditebang yang belum sempat diolah. Kekuatiran debit air berkurang hingga terjadi kekeringan akibat penebangan pohon menghantui warga sekitar.
Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa tokoh masyarakat saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas yang tak bertanggungjawab itu.
Kepada mejahijau.com, Feliks Makadadus salah satu tokoh masyarakat Desa Kordakel mengatakan, hutan Laru merupakan hutan yang dilindungi karena terdapat mata air pemasok air bersih masyarakat.
“Sejak tahun 1992, sudah dilakukan pemetaan hutan lindung dari kawasan hutan Laru sampai mengelilingi pulau Kabaruan. Sejak saat itu, sudah ada larangan untuk tidak melakukan penebangan pohon di kawasan itu,” ungkap Makadadus, Selasa, 02 Juni 2020.
“Kami tidak setuju tindakan perusakan hutan tersebut. Karena hal ini sudah mengganggu kepentingan umum karena disitu terdapat sumber air,” tandasnya lagi.
Senada dengan itu, Ratumbanua Desa Kordakel Abson Sasondol mengatakan, hutan tersebut sejak dulu tidak dijadikan lahan perkebunan para pendahulu karena terdapat sumber air dari mata air kawasan hutan.
“Sudah sejak dulu, kawasan hutan itu dilarang para tetua untuk dibuka untuk dijadikan lahan perkebunan. Hal ini dikarenakan ada hal–hal yang dilindungi oleh para tetua kampong,” kata Ratumbanua Desa Kordakel Abson Sasondol.
Bahkan, kata dia, hal yang dilakukan dalam bahasa local disebut pamali atau larangan yang didasari adanya hal–hal yang teramat penting.
“Dalam perjalanannya, kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah. Lepas dari persoalan hutan lindung atau tidak, yang pasti adalah hutan Laru merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Desa Kordakel,” cetus Sasondol.
Dampak dari penebangan pohon, Ia menambahkan, akan lebih parah dirasakan oleh masyarakat apabila tidak segera dihentikan.
“Kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan Laru harus dihentikan karena berdampak bagi sumber air. Justru, kita harus melestarikan Kawasan hutan tersebut karena itu akan menjadi warisan bagi anak–cucu kita nanti,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Rein Ria selaku Ketua Yayasan Porodisa Lestari angkat suara. Dirinya mengecam penebangan pohon di Hutan Laru di Desa Kordakel.
“Penebangan pohon yang ada di kawasan hutan Laru yang dilindungi merupakan perbuatan yang tidak bertanggungjawab. Hal ini harus kita lawan karena akan mengancam masyarakat. Apalagi di hutan tersebut terdapat sumber air untuk masyarakat,” kecam Ria.
Ia juga mengingatkan soal perlindungan dan pelestarian hutan agar bisa memperhatikan persoalan penebangan pohon di kawasan hutan lindung.
“Konservasi hutan sangatlah penting bagi kelangsungan hidup manusia. Terkait penebangan pohon di hutan, pihak terkait harus menseriusi persoalan ini, apalagi penebangan pohon di hutan lindung,” pungkasnya.(andi pusut)